Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 04 Desember 2021 | 12:21 WIB
Ilustrasi korban kekerasan. (Shutterstock)

SuaraBali.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh SU (45 tahun) kepada istrinya sendiri ternyata dikarenakan emosi suami akibat mobil diatasnamakan keluarga istri.

Diketahui SU menebas istrinya sendiri dengan parang di Dusun Bagik Pituk Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (1/12/2021). Akibatnya sang istri terluka parah sampai mendapat 50 jahitan.

Dari pengakuan pelaku, dia tidak terima mobil yang dibeli dari jerih payahnya menjadi TKI, menggunakan atas nama keluarga istrinya. Hal itulah yang membuatnya gelap mata.

"Sebelumnya pelaku bekerja menjadi TKI dan sudah kirim uang ke istrinya untuk dibelikan mobil. Namun di surat kendaraan tertulis atas nama keluarga sang istri,” ungkap Kapolsek Praya Barat Daya, Iptu Samsul Bahri, Kamis (2/12/2021) sebagaimana diwartakan beritabali.com.

JU (48 tahun) istri pelaku yang luka-luka akibat ditebas dengan parang, mengalami 50 jahitan.

“Jadi, pada hari ini Rabu (1/12) sekitar pukul 05.30 WITA, berdasarkan pengakuan dari korban bahwa pada saat korban (istri) sedang duduk di teras rumahnya,” terang Kapolsek.

Tiba tiba datang pelaku (suami) dari arah belakang dengan membawa sebilah parang langsung menarik tangan korban ke dalam rumah.

Korban mencoba melepaskan diri dari pegangan tangan pelaku dan korban berlari keluar halaman rumah namun pelaku mengejar korban. Sehingga korban terjatuh. 

Kemudian pelaku langsung menebas korban menggunakan parang yang mengenai kepala, dagu sebelah kanan, tangan sebelah kiri, tangan sebelah kanan, pinggir pelipis mata.

Atas teriakan korban, lalu warga datang melerai, setelah itu pelaku meninggalkan TKP, dan keluarga korban beserta warga membawa korban ke Puskesmas Darek.

Kejadian KDRT tersebut dilaporkan oleh korban ke Polsek Praya Barat Daya, polisi telah memintai keterangan beberapa saksi.

Load More