Eviera Paramita Sandi
Rabu, 01 Desember 2021 | 12:52 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

SuaraBali.id - Kejadian nahas menimpa Juni alias Inaq Dusik (48) warga Dusun Bagik Pituk, Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Suaminya, Sunimas alias Tombong (45) tega menganiaya istrinya hingga mengalami luka 50 jahitan.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini bukan kali pertama terjadi. Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono melalui Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Syamsul Bahri kepada awak media membenarkan peristiwa KDRT tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (1/12/2021) sekitar pukul 05.30 WITA. Berdasarkan keterangan dari korban, saat itu korban (istri) sedang duduk di teras rumahnya.

Tiba-tiba datang pelaku (suami) dari arah belakang dengan membawa sebilah parang.

“Pelaku kemudian menarik tangan korban ke dalam rumah. Korban berusaha melepaskan diri dari pegangan tangan pelaku dan berhasil. Korban berlari keluar halaman rumah tetapi pelaku mengejar korban,” kata Kapolsek Paraya Barat.

Korban kemudian terjatuh. Dalam posisi tersebut, pelaku langsung menebas korban menggunakan parang yang mengenai kepala, dagu sebelah kanan, tangan sebelah kiri, tangan sebelah kanan, pinggir pelipis  mata.

Peristiwa tersebut membuat korban berteriak minta tolong. Teriakannya didengar warga sekitar.

Warga yang datang melerai, setelah itu pelaku meninggalkan TKP, dan keluarga korban bersama dengan warga membawa korban ke Puskesmas Darek.

"Korban mengalami luka sebanyak 50 jahitan," sebut IPTU Syamsul Bahri.

Kejadian tersebut telah dilaporkan oleh korban ke Polsek Praya Barat Daya. Pihak kepolisian telah memintai keterangan beberapa saksi yang diantaranya Awinah (Ibu korban) dan Rusmah alias Aq. Maimunah (60) tetangga korban di Dusun Bagik Pituk Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya.

Belum diketahui apa motif pelaku melakukan KDRT terhadap korban. Namun, pelaku kini telah diamankan jajaran polsek Praya Barat Daya dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan.

Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar

Load More