SuaraBali.id - Kontrak ribuan pegawai kontrak di Pemkab Jembrana akan habis pada akhir Desember 2021. Selanjutnya bupati Jembrana, I Nengah Tamba berencana menaikkan gaji para tenaga kontrak.
Nominal kenaikan tersebut akan menjadi Rp 1,5 Juta. Untuk itu para OPD di Kabupaten Jembrana diminta segera menganailisi beban kerja di tiap-tiap OPD.
Hingga saat ini jumlah pegawai kontrak di Kabupaten Jembrana tercatat sebanyak 2.817 orang. Sebelumnya 3 bulan yang lalu Staf Ahli Bupati Jembrana sudah melakukan penataan analisis beban kerja terkait tenaga kontrak.
Hal ini karena sebelumnya manajemen tenaga kontrak di Kabupaten Jembrana amburadul dan tidak memiliki dasar hukum.
"Kita sudah berkoordinasi dan membahas masa tenaga kontrak/tenaga non PNS anggaran 2021 akan berakhir pad tanggal 31 Desember 2021. Jadi untuk itu kepala OPD wajib memberitahukan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum berakhir," jelasa Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM I Komang Wiasa Rabu (1/12/2021) sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan suara.com.
I Komang Wiasa menambahkan, penataan analisis beban kerja terkait tenaga kontrak sudah berjalan selama 3 bulan. Sekarang disetiap masing-masing OPD sudah menganggarkan analisis beban kerja kepada Sekda Jembrana.
Adapun besar anggaran untuk tenaga kontrak di tahun 2021 sebesar sekitar Rp40 miliar.
Sementara tahun 2022 kebijakan Bupati Jembrana gaji tenaga kontrak non PNS akan dinaikan menjadi 1,5 juta rupiah. Sedangkan untuk anggaran di masing-masing OPD menyesuaikan anggaran di tahun 2022.
Untuk perekrutan tenaga non PNS kedepan sepenuhnya ditangani oleh masing-masing OPD.
"Untuk perekrutan tenaga kontrak tahun depan akan ada pengumuman dari Sekda Kabupaten Jembrana. Agar tidak saling dalih kedepannya, semua tenaga kontrak wewenangnya ada di masing-masing OPD dan juga anggarannya dan juga terkait aset dari dinas tersebut sepenuhnya di handle sendiri oleh OPD tersebut," imbuhnya.
Pihaknya mengaku sudah menyiapkan aturan untuk tenaga kontrak menjadi kontrak kegiatan selama ada kegiatan, hal tersebut agar tenaga kontrak mempunyai dasar hukum sesuai keputusan Permendagri terkait APBD.
“Jika kekurangan pegawai, maka perekrutan pegawai kontrak nantinya akan transparan," jelasanya kembali.
Berita Terkait
-
Bali Dituding Sepi, Begini Data Pelancong Asing di RI
-
PNS Wajib Aktivasi ASN Digital 2026, Update Cara Aktifkan MFA di asndigital.bkn.go.id
-
Marcos Santos Andalkan Eks Striker Shin Tae-yong untuk Hadapi Bali United
-
Jonny Jansen Targetkan Kemenangan saat Bali United Menjamu Arema FC
-
Antrean Panjang di Sanur dan Sepiring Cerita dari Warung Mak Beng
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram