SuaraBali.id - Kontrak ribuan pegawai kontrak di Pemkab Jembrana akan habis pada akhir Desember 2021. Selanjutnya bupati Jembrana, I Nengah Tamba berencana menaikkan gaji para tenaga kontrak.
Nominal kenaikan tersebut akan menjadi Rp 1,5 Juta. Untuk itu para OPD di Kabupaten Jembrana diminta segera menganailisi beban kerja di tiap-tiap OPD.
Hingga saat ini jumlah pegawai kontrak di Kabupaten Jembrana tercatat sebanyak 2.817 orang. Sebelumnya 3 bulan yang lalu Staf Ahli Bupati Jembrana sudah melakukan penataan analisis beban kerja terkait tenaga kontrak.
Hal ini karena sebelumnya manajemen tenaga kontrak di Kabupaten Jembrana amburadul dan tidak memiliki dasar hukum.
"Kita sudah berkoordinasi dan membahas masa tenaga kontrak/tenaga non PNS anggaran 2021 akan berakhir pad tanggal 31 Desember 2021. Jadi untuk itu kepala OPD wajib memberitahukan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum berakhir," jelasa Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM I Komang Wiasa Rabu (1/12/2021) sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan suara.com.
I Komang Wiasa menambahkan, penataan analisis beban kerja terkait tenaga kontrak sudah berjalan selama 3 bulan. Sekarang disetiap masing-masing OPD sudah menganggarkan analisis beban kerja kepada Sekda Jembrana.
Adapun besar anggaran untuk tenaga kontrak di tahun 2021 sebesar sekitar Rp40 miliar.
Sementara tahun 2022 kebijakan Bupati Jembrana gaji tenaga kontrak non PNS akan dinaikan menjadi 1,5 juta rupiah. Sedangkan untuk anggaran di masing-masing OPD menyesuaikan anggaran di tahun 2022.
Untuk perekrutan tenaga non PNS kedepan sepenuhnya ditangani oleh masing-masing OPD.
"Untuk perekrutan tenaga kontrak tahun depan akan ada pengumuman dari Sekda Kabupaten Jembrana. Agar tidak saling dalih kedepannya, semua tenaga kontrak wewenangnya ada di masing-masing OPD dan juga anggarannya dan juga terkait aset dari dinas tersebut sepenuhnya di handle sendiri oleh OPD tersebut," imbuhnya.
Pihaknya mengaku sudah menyiapkan aturan untuk tenaga kontrak menjadi kontrak kegiatan selama ada kegiatan, hal tersebut agar tenaga kontrak mempunyai dasar hukum sesuai keputusan Permendagri terkait APBD.
“Jika kekurangan pegawai, maka perekrutan pegawai kontrak nantinya akan transparan," jelasanya kembali.
Berita Terkait
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Menang Dramatis atas Arema FC, Pelatih Bali United Bongkar Resep Jitunya
-
Kalah dari Bali United, Pelatih Arema Ungkap Biang Kerok dan Singgung Mentalitas
-
Apakah THR PNS Sudah Cair? Segini Anggaran dari Pemerintah
-
Kapan Libur Lebaran PNS 2026? Ini Aturan Menurut SKB 3 Menteri dan Jadwal WFA
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6