SuaraBali.id - Kontrak ribuan pegawai kontrak di Pemkab Jembrana akan habis pada akhir Desember 2021. Selanjutnya bupati Jembrana, I Nengah Tamba berencana menaikkan gaji para tenaga kontrak.
Nominal kenaikan tersebut akan menjadi Rp 1,5 Juta. Untuk itu para OPD di Kabupaten Jembrana diminta segera menganailisi beban kerja di tiap-tiap OPD.
Hingga saat ini jumlah pegawai kontrak di Kabupaten Jembrana tercatat sebanyak 2.817 orang. Sebelumnya 3 bulan yang lalu Staf Ahli Bupati Jembrana sudah melakukan penataan analisis beban kerja terkait tenaga kontrak.
Hal ini karena sebelumnya manajemen tenaga kontrak di Kabupaten Jembrana amburadul dan tidak memiliki dasar hukum.
"Kita sudah berkoordinasi dan membahas masa tenaga kontrak/tenaga non PNS anggaran 2021 akan berakhir pad tanggal 31 Desember 2021. Jadi untuk itu kepala OPD wajib memberitahukan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum berakhir," jelasa Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM I Komang Wiasa Rabu (1/12/2021) sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan suara.com.
I Komang Wiasa menambahkan, penataan analisis beban kerja terkait tenaga kontrak sudah berjalan selama 3 bulan. Sekarang disetiap masing-masing OPD sudah menganggarkan analisis beban kerja kepada Sekda Jembrana.
Adapun besar anggaran untuk tenaga kontrak di tahun 2021 sebesar sekitar Rp40 miliar.
Sementara tahun 2022 kebijakan Bupati Jembrana gaji tenaga kontrak non PNS akan dinaikan menjadi 1,5 juta rupiah. Sedangkan untuk anggaran di masing-masing OPD menyesuaikan anggaran di tahun 2022.
Untuk perekrutan tenaga non PNS kedepan sepenuhnya ditangani oleh masing-masing OPD.
"Untuk perekrutan tenaga kontrak tahun depan akan ada pengumuman dari Sekda Kabupaten Jembrana. Agar tidak saling dalih kedepannya, semua tenaga kontrak wewenangnya ada di masing-masing OPD dan juga anggarannya dan juga terkait aset dari dinas tersebut sepenuhnya di handle sendiri oleh OPD tersebut," imbuhnya.
Pihaknya mengaku sudah menyiapkan aturan untuk tenaga kontrak menjadi kontrak kegiatan selama ada kegiatan, hal tersebut agar tenaga kontrak mempunyai dasar hukum sesuai keputusan Permendagri terkait APBD.
“Jika kekurangan pegawai, maka perekrutan pegawai kontrak nantinya akan transparan," jelasanya kembali.
Berita Terkait
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
-
Prediksi PSM Makassar vs Bali United di BRI Super League 9 Januari 2026
-
Matcha Kemasan Infus Viral, Menarik tapi Picu Dilema Etik Keamanan Pangan
-
Dorong Ekonomi Daerah, Pusat Bisnis Baru di Bali Fokus Kembangkan Kopi dan Cokelat Premium
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang