SuaraBali.id - Kontrak ribuan pegawai kontrak di Pemkab Jembrana akan habis pada akhir Desember 2021. Selanjutnya bupati Jembrana, I Nengah Tamba berencana menaikkan gaji para tenaga kontrak.
Nominal kenaikan tersebut akan menjadi Rp 1,5 Juta. Untuk itu para OPD di Kabupaten Jembrana diminta segera menganailisi beban kerja di tiap-tiap OPD.
Hingga saat ini jumlah pegawai kontrak di Kabupaten Jembrana tercatat sebanyak 2.817 orang. Sebelumnya 3 bulan yang lalu Staf Ahli Bupati Jembrana sudah melakukan penataan analisis beban kerja terkait tenaga kontrak.
Hal ini karena sebelumnya manajemen tenaga kontrak di Kabupaten Jembrana amburadul dan tidak memiliki dasar hukum.
"Kita sudah berkoordinasi dan membahas masa tenaga kontrak/tenaga non PNS anggaran 2021 akan berakhir pad tanggal 31 Desember 2021. Jadi untuk itu kepala OPD wajib memberitahukan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum berakhir," jelasa Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM I Komang Wiasa Rabu (1/12/2021) sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan suara.com.
I Komang Wiasa menambahkan, penataan analisis beban kerja terkait tenaga kontrak sudah berjalan selama 3 bulan. Sekarang disetiap masing-masing OPD sudah menganggarkan analisis beban kerja kepada Sekda Jembrana.
Adapun besar anggaran untuk tenaga kontrak di tahun 2021 sebesar sekitar Rp40 miliar.
Sementara tahun 2022 kebijakan Bupati Jembrana gaji tenaga kontrak non PNS akan dinaikan menjadi 1,5 juta rupiah. Sedangkan untuk anggaran di masing-masing OPD menyesuaikan anggaran di tahun 2022.
Untuk perekrutan tenaga non PNS kedepan sepenuhnya ditangani oleh masing-masing OPD.
"Untuk perekrutan tenaga kontrak tahun depan akan ada pengumuman dari Sekda Kabupaten Jembrana. Agar tidak saling dalih kedepannya, semua tenaga kontrak wewenangnya ada di masing-masing OPD dan juga anggarannya dan juga terkait aset dari dinas tersebut sepenuhnya di handle sendiri oleh OPD tersebut," imbuhnya.
Pihaknya mengaku sudah menyiapkan aturan untuk tenaga kontrak menjadi kontrak kegiatan selama ada kegiatan, hal tersebut agar tenaga kontrak mempunyai dasar hukum sesuai keputusan Permendagri terkait APBD.
“Jika kekurangan pegawai, maka perekrutan pegawai kontrak nantinya akan transparan," jelasanya kembali.
Berita Terkait
-
Suahasil Bantah Gaji PNS Dicairkan Lewat Kopdes, Tetap dari Kas Negara
-
Menikmati Nusa Penida Lebih Santai, Menginap di Vila dengan Pemandangan Laut dan Gunung Agung
-
Urgensi Tata Kelola Energi: Mengurai Akar Masalah Kelangkaan BBM yang Lumpuhkan Bali
-
Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Dibayar Lewat Bank, Bukan Kopdes
-
Dorong Indonesia Jadi Indo-Pacific Digital Hub, TelkomGroup Perkuat Kedaulatan Digital Nasional
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun
-
Tabanan Bali Diselimuti Kabut Putih Misterius, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Ajak Masyarakat Stop Beri Stigma Negatif
-
Menuju 131 Tahun, BRI Teguhkan Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat
-
El Nino Menggila hingga 2027, Daerah Mana saja di NTB Bakal Segera Disiram Hujan?