SuaraBali.id - Pementasan dan tayangan tari Joged Bumbung yang mengandung unsur pornografi, hingga saat ini masih marak terjadi. Menyikapi hal itu Gubernur Bali Wayan Koster meminta aparat berwenang agar tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas.
Penindakan ini bisa dilakukan oleh bupati/wali Kota, lurah, perbekel (kepala desa) dan bandesa untuk melakukan penertiban.Hal ini supaya masyarakat tidak lagi melecehkan kesenian Joged Bumbung sebagai seni tradisi Bali warisan budaya leluhur.
"Kami mengecam dan sangat menyayangkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menampilkan kesenian Joged Bumbung dengan sengaja mempertontonkan adegan yang tidak terpuji, melanggar etika dan kesantunan tari Bali," kata Koster dalam keterangannya di Denpasar, Rabu (1/12/2021).
Sebagai upaya melindungi dan melestarikan kesenian Joged Bumbung sesuai dengan pakem tari Bali, nilai-nilai adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali, Gubernur Bali juga telah menerbitkan Surat Edaran No 6669 Tahun 2021.
Baca Juga: Jerinx Kembali Ditahan Karena Laporan Adam Deni, Nora Alexandra Mengaku Sedih
"Kami tegaskan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur No 6669 ini, Pemerintah Provinsi Bali secara resmi melindungi kesenian Joged Bumbung dari upaya pelecehan dan penyalahgunaan," ujarnya.
Seluruh pihak yang memiliki kewenangan agar mengambil langkah tegas apabila menemukan pementasan Joged Bumbung di luar pakem.
"Joged Bumbung telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO pada tahun 2015, sehingga kita wajib melestarikan, melindungi, dan memuliakannya," ucap Koster.
Koster juga meminta kepada instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga swasta, agar turut serta memberikan pembinaan kepada sanggar, sekaa, dan kelompok kesenian Joged Bumbung di Bali agar melakukan pementasan yang baik dan benar.
Begitu pula kepada pengelola hiburan, hotel, dan restoran agar tidak lagi menampilkan kesenian Joged Bumbung yang tidak sesuai dengan pakem tari Bali.
Baca Juga: Heboh Soal Genta Berbentuk Kelamin Pria Viral, PHDI : Sudah Dimusnahkan
Sedangkan kepada pengelola dan pegiat media sosial diminta tidak menyebarluaskan konten kesenian Joged Bumbung yang mengandung unsur pornografi atau pornoaksi di platform YouTube atau media sosial lainnya.
Koster meminta instansi kepolisian, Bupati/Wali Kota se-Bali, lurah/perbekel, dan bandesa adat untuk mengambil langkah-langkah preventif dan memberikan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi atau menyelenggarakan atau pihak yang mengunggah ke media sosial. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
-
7 Potret Anita Hara Menikah dengan Jeson Siregar di Nusa Dua Bali
-
Bandara Ngurah Rai Tutup Total saat Nyepi 2025: Catat Jadwalnya!
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata