SuaraBali.id - Selama penerapan PPKM Level 3 secara nasional mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 beberapa lokasi wisata akan ditutup. Untuk memastikan keamanannya, Dinas Pariwisata Kota Mataram, NTB memastikan tempat-tempat tersebut akan dijaga ketat.
Adapun beberapa lokasi wisata yang akan tutup selama PPKM Level 3 di Mataram adalah Pantai dan Taman Loang Baloq, Pantai Mapak Indah, Pantai Gading, dan Pantai Ampenan.
Tempat wisata tersebut juga akan diawasi oleh Satgas COVID-19 Kota Mataram bersama camat, lurah, serta jajaran TNI/Polri untuk memastikan tidak ada warga yang datang ke sana.
"Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengurangi mobilisasi serta mencegah penyebaran infeksi virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram H Nizar Denny Cahyadi di Mataram, Rabu (1/12/2021).
Namun demikian, apabila ke depan pemerintah memberikan kebijakan pelonggaran, akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung dengan menerapkan 50 persen dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Prinsipnya, kami di daerah siap mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, termasuk untuk berbagai kegiatan menyambut Natal dan tahun baru, ditiadakan," katanya.
Karena itu, kata Denny, Pemerintah Kota Mataram tidak mengagendakan acara apapun untuk menyambut malam pergantian tahun, sebab tidak diperbolehkan.
Pengawasan terkait kegiatan malam pergantian tahun juga akan dilakukan secara ketat oleh Satgas COVID-19 yang memiliki perpanjangan tangan di tingkat kelurahan dan lingkungan.
"Artinya, kalau warga ingin merayakan di rumah sendiri-sendiri boleh, tapi jangan berlebihan," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jelang MotoGP, Kunjungan Wisatawan ke Mandalika Capai 685 Ribu
-
Nyemulak Jadi Awal Kebangkitan Desa Adat Sade
-
Baru Tangani 1 Kasus, Kajati NTB Sentil Kejari Mataram: Tak Ada Korupsi atau Tidur?
-
Qatar Bidik NTB, Mandalika hingga Infrastruktur Dibuka untuk Investasi Asing
-
Pascakebakaran, Desa Adat Sade Dikebut Pulih Jelang Peak Season MotoGP
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali