Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 01 Desember 2021 | 07:19 WIB
Tim Yustisi Kota Denpasar saat sidak pelanggar prokes di Jalan Gunung Batur Pasar Pemedilan, Kelurahan Pemecutan Kecamatan Denpasar Barat Selasa (30/11/2021)

SuaraBali.id - Pelanggar protokol Kesehatan (prokes) di Denpasar, Bali masih ada. Terbaru tim Yustisi Kota Denpasar menindak sebanyak 26 orang di Jalan Gunung Batur Pasar Pemedilan, Kelurahan Pemecutan Kecamatan Denpasar Barat Selasa (30/11/2021).

Uniknya, saat melakukan penindakan tim Yustisi mendapatkan alasan beragam terkait mereka yang melanggar prokes. Dari sekian yang melanggar sebagian mengaku lupa menggunakan masker dan jarak tujuan dekat dengan rumahnya bahkan ada yang mengira bahwa Covid-19 itu telah hilang dan tidak ada lagi.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari jumlah yang melanggar sebanyak 18 diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 8 orang di denda ditempat karena salah menggunakan masker.

"Sehingga bagi yang melanggar kami juga memberikan sanksi fisik berupa push up di tempat," ungkap Sayoga sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.

Menurutnya sanksi itu diberikan  untuk memberikan efek jera agar mereka tidak melanggar kembali. Mengingat kasus covid masih ditemukan di Denpasar.

Untuk menekan penularan covid 19 pihaknya akan memperketat penertiban dan melakukan penertiban secara ketat di seluruh wilayah yang ada di Kota Denpasar.

Ia mengimbau dan mengingatkan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan, yakni menggunakan masker setiap beraktifitas ke luar rumah.

Load More