SuaraBali.id - Pelanggaran protokol kesehatan di Kota Denpasar, Bali saat pandemi Covid-19 dikenakan sanski oleh petugas. Sanksi tegas tersebut berupa administrasi hingga fisik bagi warga yang terbukti melanggar.
Hal ini dilakukan oleh Tim Yustisi Kota Denpasar yang bergerak di lapangan setiap hari. Dalam setiap sidaknya, Tim Yustisi selalu mendapati warga yang abai tidak mamatuhi imbauan pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19
Terbaru Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan di Jalan Angsoka Desa Dangin Puri Kangin Kecamatan Denpasar Utara, Bali Rabu (24/11/2021).
“Dari sekian yang melanggar dibina 19 orang karena salah menggunakan masker dan didenda 13 orang karena tidak menggunakan masker,” terang Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga seperti diberitakan kabarnusa – Jaringan Suara.com.
Ditegaskan Sayoga, pihaknya terus menggencarkan penertiban prokes karena penularan virus covid 19 masih terjadi walaupun sudah melandai, dan setiap penertiban masih saja ditemukan adanya pelanggaran prokes.
Lantaran pelanggaran prokes terus terjadi sehingga pihaknya semakin gencar melakukan penertiban untuk menekan terjadinya penularan Covid.
Dalam upaya menekan penularan covid 19 dalam penertiban pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan. Jika ditemukan pelanggar akan diberikan sanksi tegas fisik berupa push up ditempat dan sanksi administrasi.
Harapannya, dengan langkah tegas itu, bisa menekan penularan Covid sehingga perekonomian masyarakat normal kembali.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menambahkan, meski kasus covid sudah semakin menurun dan melandai namun penularan virus covid 19 masih ditemukan.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar jangan sampai kendor menerapkan protokol kesehatan.
“Tidak boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan, karena jika lengah dan abai dengan prokes tidak menutup kemungkinan kasus covid sewaktu waktu bisa kembali meningkat,” katanya mengingatkan.
Seluruh lapisan masyarakat, harus terus waspada dan disiplin prokes dan mentaati aturan saat penerapan PPKM Level 2 Jawa-Bali.
Masyarakat agar dispiplin prokes dengan mematuhi 5M yakni selalu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumanan, mengindari makan bersama.
“Jangan mengurangi kewaspadaan, titik-titik lengah kemungkinan menyebabkan tingkat kasus Covid-19 di Denpasar meningkat, jadi intinya kapanpun dan dimanapun harus tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tutup Dewa Rai.
Berita Terkait
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak
-
Boni Hargens Puji Langkah Cerdas Kapolri Listyo Sigit: Dari Sport Tourism hingga Satgas Haji 2026
-
Tudingan Ni Luh Djelantik soal Sikap Acuh Gubernur Bali Dianggap Tak Sesuai Fakta
-
Kemenangan atas Bali United Jadi Modal Beckham Putra Hadapi Dewa United
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA