Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 25 November 2021 | 10:06 WIB
Hampir setiap hari Tim Yustisi Kota Denpasar bergerak di lapangan selalu mendapati warga yang abai tidak mamatuhi imbauan pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19

SuaraBali.id - Pelanggaran protokol kesehatan di Kota Denpasar, Bali saat pandemi Covid-19 dikenakan sanski oleh petugas. Sanksi tegas tersebut berupa administrasi hingga fisik bagi warga yang terbukti melanggar.

Hal ini dilakukan oleh Tim Yustisi Kota Denpasar yang bergerak di lapangan setiap hari. Dalam setiap sidaknya, Tim Yustisi selalu mendapati warga yang abai tidak mamatuhi imbauan pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19

Terbaru Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan di Jalan Angsoka Desa Dangin Puri Kangin Kecamatan Denpasar Utara, Bali Rabu (24/11/2021).

“Dari sekian yang melanggar dibina 19 orang karena salah menggunakan masker dan didenda 13 orang karena tidak menggunakan masker,” terang Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga seperti diberitakan kabarnusa – Jaringan Suara.com.

Ditegaskan Sayoga, pihaknya terus menggencarkan penertiban prokes karena penularan virus covid 19 masih terjadi walaupun sudah melandai, dan setiap penertiban masih saja ditemukan adanya pelanggaran prokes.

Lantaran pelanggaran prokes terus terjadi sehingga pihaknya semakin gencar melakukan penertiban untuk menekan terjadinya penularan Covid.

Dalam upaya menekan penularan covid 19 dalam penertiban pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan. Jika ditemukan pelanggar akan diberikan sanksi tegas fisik berupa push up ditempat dan sanksi administrasi.

Harapannya, dengan langkah tegas itu, bisa menekan penularan Covid sehingga perekonomian masyarakat normal kembali.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menambahkan, meski kasus covid sudah semakin menurun dan melandai namun penularan virus covid 19 masih ditemukan.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar jangan sampai kendor menerapkan protokol kesehatan.

“Tidak boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan, karena jika lengah dan abai dengan prokes tidak menutup kemungkinan kasus covid sewaktu waktu bisa kembali meningkat,” katanya mengingatkan.

Seluruh lapisan masyarakat, harus terus waspada dan disiplin prokes dan mentaati aturan saat penerapan PPKM Level 2 Jawa-Bali.

Masyarakat agar dispiplin prokes dengan mematuhi 5M yakni selalu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumanan, mengindari makan bersama.

“Jangan mengurangi kewaspadaan, titik-titik lengah kemungkinan menyebabkan tingkat kasus Covid-19 di Denpasar meningkat, jadi intinya kapanpun dan dimanapun harus tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tutup Dewa Rai.

Load More