SuaraBali.id - Pembebasan lahan warga di dalam Sirkuit Mandalika mulai menemukan titik terang. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Suara.com, diperoleh simpulan bahwa pembayaran ganti rugi lahan warga di Dusun Ebunut, Desa Kuta Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat itu akan diselesaikan pada Jumat (26/11/2021) besok.
Jumlah lahan yang belum dibebaskan ditaksir sekitar 1,5 hektar. Sedangkan jumlah Kepala Keluarga (KK) yang masih berdiam diri di dalam lahan Sirkuit Mandalika itu sebanyak 48 KK yang tersebar di dua dusun yakni Dusun Ebunut dan Dusun Lauk.
Menurut keterangan salah seorang warga di Dusun Ebunut, Damar menjelaskan harga lahan warga sebanyak 9 bidang telah mencapai harga kesepakatan bersama. Harga per are (100 meter persegi) akan dibayar sesuai harga di lahan Penlok II KEK Mandalika.
"Jadi harganya sesuai harga Penlok II, Rp 75 juta per are," kata Damar saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/11/2021).
Damar melanjutkan, pembayaran lahan paling lambat dilakukan hari Jumat (26/11/2021) pekan ini.
"Insha Allah Jumat ini selesai. Kita masih urus registrasinya dulu," kata Damar.
Dari kesepakatan bersama tim satgas Polda NTB kata Damar, pembayaran lahan warga bersamaan dengan seluruh bangunan rumah. Selain itu harga Rp 75 juta tersebut bersamaan dengan pohon kelapa.
"Semuanya dibayar seharga itu. Bersamaan dengan harga rumah dan pohon kelapa," tukas Damar.
Pria kelahiran Desa Kuta tersebut juga mengaku bahwa setelah sekian lama bertahan di Dusun Ebunut ia harus merelakan 11 are lahan yang ditinggali demi pembangunan infrastruktur Sirkuit Pertamina Mandalika.
"Setelah sekian lama berjuang iya," kata Damar.
Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Dr H Zulkieflimansyah mengonfirmasi informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian lahan warga sudah masuk tahap administrasi.
"Pokoknya minggu ini," kata Gubernur kelahiran Sumbawa ini.
Saat ini pemerintah tengah menyiapkan dan mengumpulkan seluruh administrasi pembayaran.
"Sedang kita kumpulkan. Untuk harga detailnya saya enggak tahu," katanya.
Menurut Damar dari 36 kepala keluarga yang masih tinggal di Dusun Ebunut tepat di lahan HPL nomor 22 KEK Mandalika belum punya lokasi pindah. Sebagain warga kata Damar akan ikut bersama dia ke Desa Mertak Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
Berita Terkait
-
Gerai Alfamart Tutup Massal di Lombok Tengah, Mendag Tunjuk Daerah jadi Biang Kerok
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Sah! Legenda Balap Nasional Ananda Mikola Resmi Pimpin MGPA
-
Dari Isu Lingkungan ke Lintasan Balap: Jerhemy Owen Jajal Adrenalin di Sirkuit Mandalika
-
PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar