SuaraBali.id - Pemerintah melalui Menteri dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi baru berisi aturan terkait penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.
Aturan ini dikeluarkan dalam bentuk instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Dimana aturan tersebut berisi tentang pencegahan dan penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Perintahnya agar kepala daerah mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan. Satgas ini harus ada di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, maupun rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.
Selain itu, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
Pemerintah daerah juga diinstruksikan melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.
Berikutnya, melakukan koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan pengelola hotel.
Daerah juga diminta berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata, pengelola mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur, wali kota, dan bupati diinstruksikan melakukan sosialisasi peniadaan mudik Natal dan tahun baru kepada warga dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting atau tidak mendesak. Daerah perlu melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan tahun baru.
Instruksi selanjutnya yakni melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat. Pertama, gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021. Selanjutnya, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga.
Pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, badan usaha milik negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode tersebut juga masuk dalam instruksi Mendagri.
Begitu juga, imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode liburan Natal dan tahun baru. Ketentuannya akan diatur lebih lanjut kementerian lembaga teknis terkait. (ANTARA)
Kepala daerah juga diinstruksikan melakukan imbauan kepada sekolah agar pembagian rapor semester pertama pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan tahun baru.
Instruksi selanjutnya melakukan penerapan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada periode itu, dan menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Daerah diinstruksikan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antara pedagang dan pembeli.
Tag
Berita Terkait
-
Sempat Rusak Karena Banjir, Jasa Marga Jamin Tol Trans Sumatera Tetap Beroperasi
-
Jasa Marga Pastikan Ruas Tok Japek II Tak Dioperasikan pada Libur Nataru
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam
-
Tiket Kereta Nataru 2025 Diserbu, Catat Tanggal Terpadatnya
-
7 Konser Musik Tahun Baru 2026 di Indonesia, Ada DEWA 19 hingga Raisa
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu