SuaraBali.id - Pemerintah melalui Menteri dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi baru berisi aturan terkait penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.
Aturan ini dikeluarkan dalam bentuk instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Dimana aturan tersebut berisi tentang pencegahan dan penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Perintahnya agar kepala daerah mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan. Satgas ini harus ada di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, maupun rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.
Selain itu, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
Pemerintah daerah juga diinstruksikan melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.
Berikutnya, melakukan koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan pengelola hotel.
Daerah juga diminta berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata, pengelola mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur, wali kota, dan bupati diinstruksikan melakukan sosialisasi peniadaan mudik Natal dan tahun baru kepada warga dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting atau tidak mendesak. Daerah perlu melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan tahun baru.
Instruksi selanjutnya yakni melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat. Pertama, gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021. Selanjutnya, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga.
Pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, badan usaha milik negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode tersebut juga masuk dalam instruksi Mendagri.
Begitu juga, imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode liburan Natal dan tahun baru. Ketentuannya akan diatur lebih lanjut kementerian lembaga teknis terkait. (ANTARA)
Kepala daerah juga diinstruksikan melakukan imbauan kepada sekolah agar pembagian rapor semester pertama pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan tahun baru.
Instruksi selanjutnya melakukan penerapan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada periode itu, dan menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Daerah diinstruksikan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antara pedagang dan pembeli.
Tag
Berita Terkait
-
1 Muharram dan 1 Suro Apakah Sama? Begini Asal-usul dan Perbedaannya
-
Amalan 1 Muharram yang Dianjurkan Buya Yahya dan Gus Baha, dari Puasa hingga Salat Tasbih
-
Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Hijriah 1448 H: Arab, Latin, hingga Waktu Terbaik Membacanya
-
Kapan 1 Muharram 1448 H? Ini Tanggal Pastinya Versi Kemenag, Muhammadiyah, dan NU
-
Puasa Asyura Berapa Hari? Ini Jadwal serta Bacaan Niatnya dalam Arab dan Latin
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Wisatawan Austria di Balik Megahnya Pawai Pembukaan PKB 2026: 'Saya Tidak Peduli Panas!'
-
Kronologi Lengkap Bentrok TNI-Brimob di Labuan Bajo: Berawal Acara Syukuran, Berujung Penikaman
-
Pesta Kesenian Bali 2026 Dibuka: Ribuan Wisatawan Tumpah Ruah Saksikan 'Atma Kerthi'
-
Setoran Parkir Cuma Rp8 Ribu per Titik, Kejari Lombok Tengah Endus 'Kebocoran' PAD
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar