Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 24 November 2021 | 10:35 WIB
Si pelaku ini bermodus pura-pura kenal dengan ayah korban. Ia berpura-pura sakit kepala

Menurutnya pelaku beraksi dengan modus berpura-pura kenal baik dengan ayah korban lalu meminjam motor korban untuk membeli obat karena mengaku kepala sakit.

“Tetapi sepeda motor itu tidak dikembalikan,” lanjutnya.

Pelaku pun menerangkan jika sepeda motor milik korban itu ia gunakan untuk beraktivitas sehari-hari di wilayah Dapdap Putih, Buleleng.  Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Saat ini pelaku diamankan ke Polsek Sukawati guna penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Load More