Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 23 November 2021 | 18:15 WIB
Ilustrasi uang koin. (unplash.com/@f7photo)

SuaraBali.id - Upah minimum Kabupaten (UMK) Karangasem tahun 2022 akhirnya disepakati sebasar Rp.2.555.470,00. Jumlah ini hanya naik Rp 1 daripada tahun sebelumnya.

Kenaikan UMK Karangasem ini sudah melalui pembahasan yang cukup alot antara Disnaker, Dewan Pengupah dan Serikat Pekerja.  Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karangasem, I Nyoman Suradnya pada Selasa (23/11/2021) menyebutkan, sesuai dengan hasil pembahasan yang telah disepakati bahwa usulan penetapan upah minimum kabupaten Karangasem yaitu besarannya Rp.2.555.470,00.

"Dasar penetapan sudah melalui kajian antara undang - undang, peraturan pemerintah dan dasar rumus, untuk tahun ini bisa dikatakan tidak ada peningkatan, memang dari serikat pekerja berharap ada kenaikan, tetapi karena pengaruh pandemi sehingga belum memungkinkan," ujarnya.

Besaran UMK tahun 2022 dibanding 2021 hanya selisih Rp.1 rupiah saja yaitu sebesar Rp.2.555.469,09. Namun demikian, meski besaran UMK Karangasem telah ditetapkan namun implementasi di lapangan belum bisa direalisasikan secara maksimal.

 Tidak semua perusahaan namun kebanyakan perusahaan sejauh ini belum mampu untuk memberikan upah kepada pekerja sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.

"Kewajiban pemerintah untuk menetapkan, tetapi penerapan di lapangan kita tidak tahu sejauh mana. Kemungkinan kebanyakan belum bisa untuk mencapai UMK, tetapi sepertinya antara perusahaan yang belum bisa tersebut sudah ada kesepakatan dan pekerjanya. Namun demikian kita tetap melakukan monitoring terkait hal tersebut," jelas Suradnyana.

Load More