SuaraBali.id - Upah Minimum Provinsi Bali di tahun 2022 telah ditetapkan naik sebesar Rp22.971 dibanding upah tahun sebelumnya. Dengan kenaikan ini maka UMP Bali menjadi Rp2.516.971.
Pada UMP Bali 2022 ini kenaikan yang ditetapkan adalah sebesar 0,98 persen. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda,di Denpasar pada Minggu (21/11/2021), besaran upah tersebut sudah tak bisa diubah dan menurutnya kenaikannya lumayan.
"Itu sudah tidak bisa diutak-atik lagi, tinggal dimasukkan ke formulanya. Lumayan kenaikannya," ujar Ngurah Arda.
Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tentang Upah Minimum Provinsi.
"UMP untuk tahun 2022 sebesar Rp2.516.971 sudah ditetapkan oleh Gubernur Bali pada 18 November 2021," katanya.
Diketahui pada tahun sebelumnya atau tahun 2021, UMP Bali berada di angka Rp2.494.000. Oleh karena itu, UMP Bali pada 2022 tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp22.971 (0,98 persen).
"Sudah diumumkan atau di-upload di web provinsi dan di web dinas juga ada," ucap Ngurah Arda.
Terkait besaran UMP tersebut, ia mengemukakan perhitungan data-datanya dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian BPS menyampaikan ke Kementerian Ketenegakerjaan, dari Kemenaker ke gubernur.
Menurut Arda, ada berbagai variabel yang digunakan untuk melakukan perhitungan UMP diantaranya tingkat konsumsi per orang, jumlah rata-rata keluarga pekerja, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan UMP 2021, dia mengakui memang tidak semua perusahaan membayar penuh upah pekerja sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan.
"Karena dampak pandemi COVID-19, waktu bekerja berkurang yang berpengaruh terhadap produktivitas perusahaan, sehingga upahnya tidak dibayar penuh sesuai UMP," katanya.
Selanjutnya upah yang dibayar disesuaikan atau berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
"Meskipun demikian, sejauh ini tidak ada masalah karena sudah ada kesepakatan antara mereka," ucapnya.
Pihaknya berharap pertumbuhan ekonomi Bali bisa terus membaik sehingga UMP Bali untuk tahun mendatang bisa lebih ditingkatkan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Gubernur Pramono Persilakan Buruh Gugat UMP Jakarta ke PTUN: Ini Negara Demokrasi
-
Lawan Pramono dan KDM, KSPI Bakal Ajukan Gugatan Kebijakan Upah Jakarta dan Jawa Barat ke PTUN
-
Said Iqbal Desak UMP DKI 2026 Jadi Rp5,89 Juta: Kerja di Jakarta Itu Nombok
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
Terkini
-
Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali
-
Buronan Paling Dicari di Eropa Bersembunyi di Bali
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah