Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 16 November 2021 | 13:11 WIB
Warga Kota Palopo melayangkan gugatan ke perusahaan waralaba, KFC Indonesia [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraBali.id - Seorang pria bernama Erwin Sandi yang merupakan warga Palopo Sulawesi Selatan menggugat perusahaan waralaba KFC Indonesia. Sebabnya ia merasa ditipu setelah memesan burger lewat aplikasi online tapi wujudnya tak sesuai dengan gambar.

Pria tersebut mengaku telah memesan menu Krunchy Burger pada Senin, 15 November 2021. Ia pun melihat gambar di aplikasi online, burger itu berisi ayam krispi, keju, dan sayuran. Akan tetapi ketika pesanan tersebut datang, hanya ada roti burger isi ayam.

Ia pun langsung melakukan komplain dan menghubungi kontak layanan services KFC.

"Tapi tidak bisa dihubungi. Ini sudah yang kedua kalinya saya memesan dan tidak sesuai dengan gambar," kata Erwin, Selasa, 16 November 2021.

Ia mengaku kejadian yang sama terjadi pekan lalu. Sebelumnya, ia pernah melakukan pembelian enam paket burger. Semua juga tidak ada yang sesuai dengan gambar.

Ia kemudian kembali membeli tiga paket burger kemarin dan hasilnya sama. Atas hal itu, ia merasa dirugikan walau harganya tidak seberapa.

"Itu produk asal jadi. Saya tidak percaya KFC sebagai restauran waralaba terbesar bisa jual produk burger seperti itu," katanya.

Erwin mengaku sudah mengonfirmasi hal ini ke pihak KFC. Person In Charge KFC Cabang Palopo Ardiansyah mengatakan pihaknya sudah menjelaskan ke driver online bahwa menu itu tanpa sayuran karena habis.

Sesuai aturan perusahaan, jika ada bahan baku yang kurang maka tidak boleh lagi dijual.

Akan tetapi driver tersebut langsung mengambilnya dan pergi. Namun, Erwin mengaku itu hanya akal-akalan pihak KFC saja.

"Kalau habis bahan bakunya kenapa masih dijual. Saya juga komplain tidak ada nomor yang aktif dan bisa dihubungi," ketusnya.

Erwin mengaku akan melayangkan gugatan perdata ke pengadilan negeri Palopo, hari ini. Walau banyak yang mencibirnya, ia mengaku tidak apa.

"Sudah ada banyak konsumen yang menang gugatan melawan perusahaan ketika merasa dirugikan. Intinya saya melawan ketika saya dirugikan," tegasnya.

Kontributor Sulawesi Selatan : Lorensia Clara Tambing

Load More