Penjelasan Ulama tentang Seruan Kehalalan Makanan dan Maksud dari Makanan Halalan Thayyiban
M Quraish Shihab menjelaskan bahwa seruan tersebut ditujukan kepada seluruh umat manusia, baik beriman maupun tidak. Namun, tidak semua makanan yang halal itu baik karena yang halal terdiri dari empat macam yakni sunnah, wajib, makruh, mubah.
Selain itu, makanan yang halal tidak selalu sesuai dengan kondisi masing-masing orang. Bagi beberapa orang yang memiliki penyakit, beberapa makanan halal tidak diperuntukkan baginya.
Hal ini karena apabila makanan tersebut berbahaya bagi penyakitnya, ia akan semakin memburuk keadaannya. Contohnya yakni daging kambing halal dan baik tetapi untuk orang dengan tekanan darah tinggi, tentu saja tidak diperkenankan. Oleh karena itu, menurut M Quraish Shihab, manusia dianjurkan memakan makanan yang halal dan baik untuknya.
Demikian penjelasan terkait dengan maksud dari makanan yang halalan thayyiban. Makanan halalan thayyiban merupakan makanan yang halal dan baik untuk orang yang mengkonsumsinya. Artinya, makanan-makanan tersebut juga harus menyehatkannya.
Saat seseorang memiliki penyakit tertentu, tentu saja tidak dianjurkan untuk memakan makanan halal tertentu. Hal ini tergantung pada kondisi kesehatan masing-masing orang. Makanan halalan thayyiban adalah makanan yang halal serta baik untuk orang tersebut.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Transaksi Syariah Bank Mega Syariah Melonjak 89 Persen, Ini Pendorongnya
-
Mengupas Lapis-Lapis Makna dalam Buku "Tuhan, Seindah Apa di Hujung Sana?"
-
Oktober 2026 Ini Pemerintah Siapkan Wajib Halal Nasional, Ini Dampak Bagi UMKM, Bisnis, dan Konsumen
-
Menyusuri Jejak Peradaban Islam di Baghdad Lewat Catatan Hamka
-
Arti Mimpi Melahirkan Menurut Islam, Sebenarnya Pertanda Apa?
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Kasus Santri Dibakar Teman, Kejari Lombok Tengah Beri Bantuan
-
Polwan Rizka Sintiani Bunuh Suami Berbelit-belit di Persidangan, Jaksa: 14 Tahun Penjara!
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker 2026
-
Wali Kota Mataram Tidak Mau Memberi Ruang Kelompok LGBT
-
Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG, Ini Alasan BGN