Artinya manusia dilarang memakan makanan yang buruk, najis, haram, kotor, dan mengandung bahan yang tidak baik untuk kesehatan.
Selain itu terdapat pada Surah Al-Baqarah ayat 57 yang berarti: “Kami naungi kamu dengan awan dan kami turunkan kepadamu manna dan salwa. Makanlah dari makanan yang baik yang telah kami berikan kepadamu. Tidaklah mereka menganiaya kami, tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” Perintah untuk makan makanan yang halal juga terdapat pada Surah Al-Maidah ayat 88 yang berarti: “Makanlah makanan yang halal dan baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadaNya.”
Kriteria Halal dalam Makanan
Halal merupakan dasar utama yang diterapkan dalam agama Islam. Makanan merupakan salah satu penunjang utama atau kebutuhan pokok manusia. Oleh karena itu, manusia harus memakan makanan yang halal.
Baca Juga: Di Inggris, Wakil Ketua DPD RI Jelaskan Relasi Islam dan Demokrasi Indonesia
Halal dalam makanan yakni tidak diharamkan, suci secara substantif serta tidak najis. Produk-produk tersebut juga harus aman, tidak membahayakan tubuh, akal, maupun jiwa saat dikonsumsi. Makanan tersebut juga harus layak konsumsi.
Penjelasan Ulama tentang Seruan Kehalalan Makanan dan Maksud dari Makanan Halalan Thayyiban
M Quraish Shihab menjelaskan bahwa seruan tersebut ditujukan kepada seluruh umat manusia, baik beriman maupun tidak. Namun, tidak semua makanan yang halal itu baik karena yang halal terdiri dari empat macam yakni sunnah, wajib, makruh, mubah.
Selain itu, makanan yang halal tidak selalu sesuai dengan kondisi masing-masing orang. Bagi beberapa orang yang memiliki penyakit, beberapa makanan halal tidak diperuntukkan baginya.
Hal ini karena apabila makanan tersebut berbahaya bagi penyakitnya, ia akan semakin memburuk keadaannya. Contohnya yakni daging kambing halal dan baik tetapi untuk orang dengan tekanan darah tinggi, tentu saja tidak diperkenankan. Oleh karena itu, menurut M Quraish Shihab, manusia dianjurkan memakan makanan yang halal dan baik untuknya.
Baca Juga: Umat Islam Terbelah Sikapi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021
Demikian penjelasan terkait dengan maksud dari makanan yang halalan thayyiban. Makanan halalan thayyiban merupakan makanan yang halal dan baik untuk orang yang mengkonsumsinya. Artinya, makanan-makanan tersebut juga harus menyehatkannya.
Berita Terkait
-
Benarkah Muhammadiyah Pelopor Modernisasi Halal Bihalal di Indonesia? Ini Faktanya
-
Mengapa Rezeki Bisa Seret? Ini Penyebabnya dalam Islam
-
Bolehkah Menikah dengan Sepupu? Ini Hukumnya dalam Islam
-
Ikut Antre Open House, Eks Karyawan Bongkar Sifat Rano Karno
-
Menikah dengan Sepupu, Halal atau Haram dalam Islam? Ini Penjelasannya
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata