SuaraBali.id - Makanan yang halalan thayyiban kerap terdengar sebagai makanan yang halal. Makanan yang halalan thayyiban kerap dikaitkan dengan makanan yang boleh dimakan oleh masyarakat beragama Islam. Berikut maksud dari makanan yang halalan thayyiban.
Makanan-makanan tersebut dianggap sebagai makanan yang baik dan tidak memberikan efek buruk terhadap manusia. Namun tentu perlu diketahui lebih lanjut terkait pengertian makanan halalan thayyiban.
Pengertian Makanan Halalan Thayyiban
Menurut Nuraini, maksud dari makanan yang halalan thayyiban adalah makanan yang memberikan kesejahteraan dunia dan akhirat. Konsep dari makanan yang halalan thayyiban adalah konsep tentang makanan dan minuman yang menyehatkan fisik manusia. Penyebabnya adalah makanan-makanan tersebut mengandung bahan yang baik untuk kesehatan manusia.
Sehingga manusia dapat melakukan kegiatan dengan baik yakni meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu konsep halalan thayyiban adalah konsep yang memberikan penawaran tentang kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia dan akhirat.
Dalam konteks makanan, maksud dari makanan yang halalan thayyiban juga meliputi bagaimana memperoleh makanan tersebut, cara pengolahannya, hingga dihidangkan untuk siap dimakan. Makanan-makanan tersebut harus bersih dan sehat.
Tidak hanya sesempit bahan utama, tetapi juga segala proses yang melekat pada makanan tersebut. Maksud dari makanan halalan thayyiban merupakan makanan bagi manusia yang ingin mencapai kesalehan dunia akhirat karena makanan itu berkontribusi pada terpenuhinya nutrisi pada tubuh.
Dasar Perintah Memakan Makanan yang Halalan Thayyiban
Dalam Quran Surah Al Baqarah ayat 168, diperintahkan bahwa: “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal dan baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan.
Baca Juga: Di Inggris, Wakil Ketua DPD RI Jelaskan Relasi Islam dan Demokrasi Indonesia
Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi kalian.” Bunyi surat tersebut jelas bahwa perintah dari Allah SWT terhadap manusia adalah untuk memakan makanan yang halal dan menyehatkan.
Artinya manusia dilarang memakan makanan yang buruk, najis, haram, kotor, dan mengandung bahan yang tidak baik untuk kesehatan.
Selain itu terdapat pada Surah Al-Baqarah ayat 57 yang berarti: “Kami naungi kamu dengan awan dan kami turunkan kepadamu manna dan salwa. Makanlah dari makanan yang baik yang telah kami berikan kepadamu. Tidaklah mereka menganiaya kami, tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” Perintah untuk makan makanan yang halal juga terdapat pada Surah Al-Maidah ayat 88 yang berarti: “Makanlah makanan yang halal dan baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadaNya.”
Kriteria Halal dalam Makanan
Halal merupakan dasar utama yang diterapkan dalam agama Islam. Makanan merupakan salah satu penunjang utama atau kebutuhan pokok manusia. Oleh karena itu, manusia harus memakan makanan yang halal.
Halal dalam makanan yakni tidak diharamkan, suci secara substantif serta tidak najis. Produk-produk tersebut juga harus aman, tidak membahayakan tubuh, akal, maupun jiwa saat dikonsumsi. Makanan tersebut juga harus layak konsumsi.
Berita Terkait
-
Apa Saja 4 Jenis Perceraian dalam Islam? Tak Cuma Cerai Talak
-
Dari Innisfree hingga COSRX: Panduan Memilih Skincare Korea Halal BPOM
-
Di Balik Tahta Sulaiman: Menyusuri Batin Bilqis di Novel Waheeda El Humayra
-
Rantai Pasok Indonesia dalam Bayang Bencana Alam: Pelajaran dari Aceh dan Sumatera
-
RI Raup USD 10 Juta dari Jualan Produk Halal di Jepang
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Bisnis Impor Baju Bekas Ilegal di Tabanan, Tersangka Cuci Uang Lewat Bis AKAP
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun