SuaraBali.id - Makanan yang halalan thayyiban kerap terdengar sebagai makanan yang halal. Makanan yang halalan thayyiban kerap dikaitkan dengan makanan yang boleh dimakan oleh masyarakat beragama Islam. Berikut maksud dari makanan yang halalan thayyiban.
Makanan-makanan tersebut dianggap sebagai makanan yang baik dan tidak memberikan efek buruk terhadap manusia. Namun tentu perlu diketahui lebih lanjut terkait pengertian makanan halalan thayyiban.
Pengertian Makanan Halalan Thayyiban
Menurut Nuraini, maksud dari makanan yang halalan thayyiban adalah makanan yang memberikan kesejahteraan dunia dan akhirat. Konsep dari makanan yang halalan thayyiban adalah konsep tentang makanan dan minuman yang menyehatkan fisik manusia. Penyebabnya adalah makanan-makanan tersebut mengandung bahan yang baik untuk kesehatan manusia.
Sehingga manusia dapat melakukan kegiatan dengan baik yakni meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu konsep halalan thayyiban adalah konsep yang memberikan penawaran tentang kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia dan akhirat.
Dalam konteks makanan, maksud dari makanan yang halalan thayyiban juga meliputi bagaimana memperoleh makanan tersebut, cara pengolahannya, hingga dihidangkan untuk siap dimakan. Makanan-makanan tersebut harus bersih dan sehat.
Tidak hanya sesempit bahan utama, tetapi juga segala proses yang melekat pada makanan tersebut. Maksud dari makanan halalan thayyiban merupakan makanan bagi manusia yang ingin mencapai kesalehan dunia akhirat karena makanan itu berkontribusi pada terpenuhinya nutrisi pada tubuh.
Dasar Perintah Memakan Makanan yang Halalan Thayyiban
Dalam Quran Surah Al Baqarah ayat 168, diperintahkan bahwa: “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal dan baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan.
Baca Juga: Di Inggris, Wakil Ketua DPD RI Jelaskan Relasi Islam dan Demokrasi Indonesia
Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi kalian.” Bunyi surat tersebut jelas bahwa perintah dari Allah SWT terhadap manusia adalah untuk memakan makanan yang halal dan menyehatkan.
Artinya manusia dilarang memakan makanan yang buruk, najis, haram, kotor, dan mengandung bahan yang tidak baik untuk kesehatan.
Selain itu terdapat pada Surah Al-Baqarah ayat 57 yang berarti: “Kami naungi kamu dengan awan dan kami turunkan kepadamu manna dan salwa. Makanlah dari makanan yang baik yang telah kami berikan kepadamu. Tidaklah mereka menganiaya kami, tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” Perintah untuk makan makanan yang halal juga terdapat pada Surah Al-Maidah ayat 88 yang berarti: “Makanlah makanan yang halal dan baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadaNya.”
Kriteria Halal dalam Makanan
Halal merupakan dasar utama yang diterapkan dalam agama Islam. Makanan merupakan salah satu penunjang utama atau kebutuhan pokok manusia. Oleh karena itu, manusia harus memakan makanan yang halal.
Halal dalam makanan yakni tidak diharamkan, suci secara substantif serta tidak najis. Produk-produk tersebut juga harus aman, tidak membahayakan tubuh, akal, maupun jiwa saat dikonsumsi. Makanan tersebut juga harus layak konsumsi.
Berita Terkait
-
Niat Puasa Daud: Makna, Tata Cara, dan Keutamaannya dalam Islam
-
Momen Perpisahan di Baitullah, Jamaah Haji Jalani Tawaf Wada
-
Transaksi Syariah Bank Mega Syariah Melonjak 89 Persen, Ini Pendorongnya
-
Mengupas Lapis-Lapis Makna dalam Buku "Tuhan, Seindah Apa di Hujung Sana?"
-
Oktober 2026 Ini Pemerintah Siapkan Wajib Halal Nasional, Ini Dampak Bagi UMKM, Bisnis, dan Konsumen
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Penampakan Lahan 6 Hektare Untuk PSEL Bali, Menteri LH Sebut Siap Beroperasi September 2027
-
Kasus Santri Dibakar Teman, Kejari Lombok Tengah Beri Bantuan
-
Polwan Rizka Sintiani Bunuh Suami Berbelit-belit di Persidangan, Jaksa: 14 Tahun Penjara!
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker 2026
-
Wali Kota Mataram Tidak Mau Memberi Ruang Kelompok LGBT