SuaraBali.id - Makanan yang halalan thayyiban kerap terdengar sebagai makanan yang halal. Makanan yang halalan thayyiban kerap dikaitkan dengan makanan yang boleh dimakan oleh masyarakat beragama Islam. Berikut maksud dari makanan yang halalan thayyiban.
Makanan-makanan tersebut dianggap sebagai makanan yang baik dan tidak memberikan efek buruk terhadap manusia. Namun tentu perlu diketahui lebih lanjut terkait pengertian makanan halalan thayyiban.
Pengertian Makanan Halalan Thayyiban
Menurut Nuraini, maksud dari makanan yang halalan thayyiban adalah makanan yang memberikan kesejahteraan dunia dan akhirat. Konsep dari makanan yang halalan thayyiban adalah konsep tentang makanan dan minuman yang menyehatkan fisik manusia. Penyebabnya adalah makanan-makanan tersebut mengandung bahan yang baik untuk kesehatan manusia.
Sehingga manusia dapat melakukan kegiatan dengan baik yakni meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu konsep halalan thayyiban adalah konsep yang memberikan penawaran tentang kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia dan akhirat.
Dalam konteks makanan, maksud dari makanan yang halalan thayyiban juga meliputi bagaimana memperoleh makanan tersebut, cara pengolahannya, hingga dihidangkan untuk siap dimakan. Makanan-makanan tersebut harus bersih dan sehat.
Tidak hanya sesempit bahan utama, tetapi juga segala proses yang melekat pada makanan tersebut. Maksud dari makanan halalan thayyiban merupakan makanan bagi manusia yang ingin mencapai kesalehan dunia akhirat karena makanan itu berkontribusi pada terpenuhinya nutrisi pada tubuh.
Dasar Perintah Memakan Makanan yang Halalan Thayyiban
Dalam Quran Surah Al Baqarah ayat 168, diperintahkan bahwa: “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal dan baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan.
Baca Juga: Di Inggris, Wakil Ketua DPD RI Jelaskan Relasi Islam dan Demokrasi Indonesia
Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi kalian.” Bunyi surat tersebut jelas bahwa perintah dari Allah SWT terhadap manusia adalah untuk memakan makanan yang halal dan menyehatkan.
Artinya manusia dilarang memakan makanan yang buruk, najis, haram, kotor, dan mengandung bahan yang tidak baik untuk kesehatan.
Selain itu terdapat pada Surah Al-Baqarah ayat 57 yang berarti: “Kami naungi kamu dengan awan dan kami turunkan kepadamu manna dan salwa. Makanlah dari makanan yang baik yang telah kami berikan kepadamu. Tidaklah mereka menganiaya kami, tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” Perintah untuk makan makanan yang halal juga terdapat pada Surah Al-Maidah ayat 88 yang berarti: “Makanlah makanan yang halal dan baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadaNya.”
Kriteria Halal dalam Makanan
Halal merupakan dasar utama yang diterapkan dalam agama Islam. Makanan merupakan salah satu penunjang utama atau kebutuhan pokok manusia. Oleh karena itu, manusia harus memakan makanan yang halal.
Halal dalam makanan yakni tidak diharamkan, suci secara substantif serta tidak najis. Produk-produk tersebut juga harus aman, tidak membahayakan tubuh, akal, maupun jiwa saat dikonsumsi. Makanan tersebut juga harus layak konsumsi.
Berita Terkait
-
Iran Belum Beres, Amerika Mau Sikat Jamaat Nusrat al-Islam wal-Muslimin di Mali
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, BSN Perkuat UMKM Halal Lewat Program TJSL
-
Vietjet Bidik Wisatawan Muslim Indonesia
-
Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia
-
Panduan Lengkap Urus Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM, Ini Syarat dan Caranya
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri