SuaraBali.id - Penipuan investasi bodong bermodus arisan online terjadi di Bali. Korban bernama Indah Dunarti (39) yang melaporkan kasusnya ini ke Polda Bali. Namun tak hanya dirinya, ada korban lain yang secara total keseluruhan rugi mencapai Rp 3 Miliar.
Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp76 juta-an setelah tergiur investasi yang ditawarkan terlapor Agil Septa Rahma Diana (27) asal Banyuwangi Jawa timur.
Tidak terima merugi, korban melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Selasa 9 November 2021. Saat ini laporan korban masih Pengaduan Masyarakat (Dumas), teregistrasi Dumas/891/X1/2021/SPKT/ Polda Bali.
Usai melapor, korban yang tinggal di Banjar Umahanyar, Darmasaba, Abiansemal, mengaku kejadian itu bermula saat pulang ke kampung asal Lumajang, Jawa Timur, pada 18 Maret 2021.
Di sana korban mendengar penuturan keponakannya bernama Evi Oktaviana (22) bahwa ada investasi arisan online yang menguntungkan. Bahkan keponakan dapat untung besar setelah mengikuti arisan tersebut.
Mendengar itu, korban tergiur. Ia bersedia ikut karena di masa pandemi ini ekonominya merosot.
"Saya tergiur ikuti arisan dengan modal seadanya," ungkapnya, Selasa, 9 November 2021 seperti diwartakan beritabali.com.
Korban lantas meminta akses kepada keponakanya untuk berkomunikasi dengan terlapor Agil Septa Rahma Diana. Setelah saling telpon, berlanjut dengan komunikasi lewat Whatsapp.
Kemudian pada awal Maret 2021, korban ikut arisan dengan modal awal Rp 1.550.000. Lalu pada Bulan Oktober korban memberikan modal Rp74.750.000.
Apes saat tanggal 7 November 2020, terlapor tidak bisa dihubungi lagi. Sehingga korban melaporkannya ke SPKT Polda Bali.
"Kerugian saya Rp 76.300.00," ungkapnya.
Korban Indah mengatakan tidak hanya dirinya yang mengalami kerugian tapi masih banyak lagi khususnya yang ada di Bali. Untuk itu, korban yang mewakili beberapa member yang ikut dalam pengaduan ke Polda Bali.
Dijelaskannya, korban arisan bodong ini mencapai 80 an orang. Dimana terlapor Diana membuat dua member di grup Whatsapp. Salah satunya member keponakannya berjumlah 40 orang.
"Saya ikut di Grup 2 ada 40 member. Total kerugian kami mencapai Rp 3 miliar," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi mengatakan belum menerima informasi tersebut. "Saya cek dulu. Jika ada pengaduan pasti diatensi," bebernya kepada wartawan.
Berita Terkait
-
Jejak Angelo Pandeli: Pentolan Hells Angels yang Diburu Dunia Ditangkap di Bali
-
Selidiki Dugaan Pelanggaran Bos West Ham, Polisi Inggris Terima Laporan Tambahan
-
Bek Real Madrid Dean Huijsen Berlatih di TC Bali United Bareng Pemain Keturunan Indonesia
-
Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar
-
Letusan Berkali-kali Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Diminta Waspada Bahaya Ini
-
BUMN dan Himbara Bahas Stabilitas Pasar, BRI Tekankan Pentingnya Fundamental Kuat
-
Mau Mendaki Gunung Rinjani? Wajib Tahu 5 Aturan Baru Ini
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara