Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 09 November 2021 | 09:33 WIB
Ketua KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini. ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

SuaraBali.id - Sanksi pidana kepada pelaku eksploitasi anak di jalanan bisa dikenakan. Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali menyoroti pekerja anak di jalanan sebagai pengamen, pengasong, hingga mengemis maupun dibawa oleh orangtuanya.

Orangtua yang melakukan hal tersebut bisa dikenakan sanksi pidana, karena membiarkan anak menjadi korban.

"Jadi kalau ada orang tua sengaja mengeksploitasi dan membiarkan anak jadi korban ya bisa dipidana," kata Ketua KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini di Denpasar, Bali, Senin (8/11/2021).

Yastini menilai, aktivitas anak jalanan, atau anak balita yang dibawa orang tuanya berkeliling di jalanan untuk mengamen, mengemis dan sebagainya, sudah berlangsung lama dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk mengambil langkah represif.

Baca Juga: Potret Kelam Kehidupan Anak di Bali, Mengais Rupiah Sebagai Penjaja Tissue di Jalanan

Menurutnya apabila langkah persuasif berupa pembinaan, pengawasan hingga kebijakan juga tidak bisa ditanggapi dan diikuti maka langkah represif melalui jalur hukum akan dilakukan agar tidak ada lagi temuan anak-anak di bawah umur bekerja di jalanan.

"Untuk target penyelesaian ya kalau bisa secepatnya. Kalau kita memasang target harus ada sarana prasarana yang disiapkan Pemda. Sekarang kan masih persuasif dibina dan dipulangkan tapi terjadi lagi," katanya.

Ia menegaskan bahwa KPPAD Bali menyatakan anak bekerja di jalanan adalah salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, bahwa di usia anak hak anak adalah untuk mendapat pendidikan, belajar dan bermain mengisi waktu luang dengan hal positif.

Untuk itu, kata Yastini, KPPAD Bali merekomendasikan agar Bupati/Walikota se-Bali bisa mengintensifkan pengawasan aktivitas anak yang di jalanan ini hingga ke tingkat kelurahan atau desa.

Lalu, adanya regulasi hukum baik hukum positif maupun hukum adat yang sama-sama mengatur kepentingan terbaik anak.

"Apabila tindakan humanis tidak efektif maka wajib diterapkan upaya hukum sebagai efek jera. Jika upaya hukum positif diterapkan oleh pemerintah agar bisa menyediakan sarana dan prasarana penunjang dalam penegakan hukum," jelasnya.

Selian itu, Komisioner Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KPPAD Bali I Kadek Ariasa menambahkan peristiwa yang terjadi secara terus menerus ini dikarenakan ada beberapa kendala. Mulai dari kurangnya komitmen, konsistensi dan berkelanjutan yang belum dilakukan.

"Terlepas dari anggaran yang terbatas, bangunlah komunikasi dengan pemerintah daerah lainnya, kalau kekurangan anggaran tentu nanti itu bisa dikoordinasikan dan dibuatkan program bentuk riil , dan juga diajukan ke Kementerian PPPA, sehingga bisa jadi perhatian," jelasnya.

Menurutnya, komitmen, konsistensi hingga berkelanjutan menjadi tiga aspek penting bagi pengelolaan perencanaan, programnya, kemudian penganggarannya.

"Harusnya ini bisa jadi perhatian, jika terjadi secara terus menerus maka akan merusak citra kesan ke depan terutama dari aspek pendidikan dan pariwisata di wilayah Bali," ucapnya. (ANTARA)

Load More