SuaraBali.id - Tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap buron bernama Nana Juhariah (28), di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (6/11/2021). Nana Juhariah merupakan terpidana kasus narkotika dan pencucian uang.
Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan butuh waktu enam tahun untuk menangkap buronan tersebut. Ia menyebut kesulitan melacak Nana karena sering berpindah-pindah kota di Jawa.
"Melacak keberadaannya karena setelah putusan bebas langsung kita juga mendeteksi di Jakarta, dideteksi di alamat lainnya sempat berpindah-pindah," kata Luga saat ditanya apa kesulitan melacak Nana, di Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar, Kerobokan, Badung, Bali, Sabtu malam.
Luga mengatakan Nana merupakan terpidana perkara narkotika dan pencucian uang pada 2014 silam. Ia saat itu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tingkat kasasi, MA dinyatakan bersalah sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015.
"MA Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dan pencucian uang," kata dia.
Nana dinyatakan melanggar pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ma menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar 500 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan penjara.
Setelah itu, Nana tak diketahui keberadaannya. Ia berpindah-pindah tempat mulai Surabaya, Jakarta, dan berbagai kota lainnya di Jawa.
Hingga akhirnya, dalam tiga pekan belakangan, tim Kejati Bali mengendus keberadaannya. Hal tersebut setelah ada informasi dari masyarakat.
Hingga akhirnya, ia ditangkap hari ini di sebuah apartemen di Surabaya pukul 13.30 WIB. Selanjutnya, ia diterbangkan ke Bali dan langsung dijebloskan ke Lapas Perempuan Denpasar di Kerobokan, Badung, Bali.
Untuk diketahui, Nana Juhariah merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan. Saat ini Hendra menjalani pidana 15 tahun di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Barang Bukti terkait perkara ini sabu dengan berat bersih 404,7 gram.
Kalapas Perempuan Klas II A Denpasar, Lili mengatakan Nana sudah menjalani tes kesehatan termasuk tes Covid-19. Meski dinyatakan sehat, Nana tetap harus menjalani karantina 14 hari di sel khusus.
"Hari ini kami menerima pidana atas nama Nana yang diputus MK. Berkas lengkap SOP sama tes antigen lengkap," kata dia.
Kontributor : Imam Rosidin
Tag
Berita Terkait
-
Kronologi Kreator Konten Della Septiani vs Dealer BYD di Bali: Klaim Dicuekin Sales hingga Somasi
-
Libas PSM Makassar, Bali United Raih 3 Kemenangan Beruntun
-
Link Live Streaming Bali United vs PSM Makassar, Momentum Juku Eja Lepas dari Papan Bawah?
-
Pemprov Bali Lepas 698 Jamaah Calon Haji, Tekankan Jalin Kerukunan
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Undian Digelar, Nasabah BRI Berpeluang Raih Experience Eksklusif Menyaksikan Barcelona di Camp Nou
-
Skandal Narkoba Oknum Perwira Polisi di NTB: Jaksa Endus Aliran Dana Miliaran Rupiah
-
Satu Orang Berangkat Haji, Satu Kampung Ikut Mengantar hingga Menginap di Jalan
-
Kamar Guest House di Bali Disulap Jadi Ruang Kerja Sindikat Penipuan Online
-
Begini Cara Cek Legalitas Daycare Sebelum Menitipkan Anak