SuaraBali.id - Polisi menangkap muncikari dan dua pekerja seks komersial (PSK) di Denpasar, Bali, Kamis 28 Oktober 2021. Mereka melakukan praktik prostitusi dengan menjajakan diri secara daring atau online via WhatsApp di Bali.
Ketiganya yakni Khairul Arifin (33) asal Buleleng, Bali sebagai mucikari. Kemudian PSK bernama DP yang beralamat di Kintamani, Bangli - Kuta (30) dan NMK yang juga beralamat di Klungkung - Kuta (39).
Ketiganya ditangkap di hotel Samudera, di Jalan Pararaton, Kuta, Badung, Bali. Kedua PSK ini ditangkap saat menunggu tamu di kamar dan muncikarinya ditangkap di lobi hotel.
"Benar telah ditangkap satu muncikari dan dua orang perempuan sedang menerima tamu melakukan kegiatan prostitusi," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Aviatus Pandjaitan, Selasa 2 November.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjajakan diri melalui aplikasi pesan Whatsapp. Kemudian ada tamu yang memesan dua PSK.
"Berawal dari customer memesan cewek via Whatsapp. Oleh muncikari pesan tersebut diteruskan kepada para pekerja untuk melayani tamu," kata dia.
Tarif yang disepakati yakni sekali kencan Rp 500.000. Uang itu dibagi Rp 150.000 untuk sewa hotel dan Rp 250.000 untuk pekerja. Sementara muncikari mendapat bagian Rp 100.000.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjalankan praktik prostitusi online ini empat bulan terkahir. Mereka hanya bekerja ketika ada tamu yang memesan.
"Tidak setiap hari hanya sewaktu waktu bilamana ada permintaan tamu," kata dia.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Para pelaku ditahan untuk mendalami praktik prostitusi online ini. KONTRIBUTOR : Imam Rosidin
Tag
Berita Terkait
-
Tradisi Ramalan Masuk Era Digital, Hasilnya Kini Bisa Dikirim Lewat WhatsApp
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
-
Mabuk Arak Bali, Dikira Begal! Kakak Adik di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan
-
Saat Sampah Plastik Disulap Jadi BBM, Upaya Desa Cepaka Atasi Limbah Sulit Didaur Ulang
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali