Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi | Dinar Surya Oktarini
Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:59 WIB
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]

SuaraBali.id - Bila anda ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online kini anda bisa melakukannya melalui virtual account BNI yang sudah disediakan. Perpanjangan SIM online kini juga bisa memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mengakomodasi layanan SIM Nasional Presisi (Sinar).

Berikut ini adalah daftar biaya perpanjang SIM online tahun 2021. Pembayaran SIM online ini dilakukan dengan resmi lewat virtual account BNI.

Perpanjang SIM online atau daring bisa dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mengakomodasi layanan SIM Nasional Presisi (Sinar).

Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali. Jika terlambat melakukan perpanjangan, anda harus mengulangi dari awal lagi proses pembuatan SIM. Adapun biaya perpanjangan SIM diperinci sebagai berikut.

Daftar biaya perpanjang SIM Online:

·         Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

·         Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

·         Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

·         Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

·         Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000

·         Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

·         Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000

·         Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000

·         Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Apabila SIM harus dikirim ke rumah pemohon maka pemohon akan dikenai biaya tambahan.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi digital Korlantas Polri untuk mempermudah pengurusan administrasi secara online.

Cara mudah perpanjang SIM bisa dilakukan dengan mengikuti lagkah berikut:

1.       Download aplikasi Digital Korlantas Polri lewat Playstore atau Appstore kemudian lakukan login. Data pada menu login akan diverifikasi terlebih dahulu dengan kode OTP yang akan dikirimkan lewat sms.

2.       Pilih ikon Sinar pada aplikasi tersebut.

3.       Pilih menu Perpanjangan SIM.

4.       Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

5.       Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.

6.       Pilih metode pengiriman yang bisa dilakukan. Pengiriman meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.

7.       Pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.

8.       Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, anda hanya perlu menunggunya di rumah.

9.       Setelah SIM yang diperpanjang terkirim sesuai alamat, anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Apabila verifikasi selesai dilakukan, SIM baru hasil perpanjangan siap digunakan.

Demikian cara perpanjang SIM online di aplikasi Digital Korlantas Polri serta rincian biaya perpanjang SIM. Semoga infonya membantu.  (Nadia Lutfiana Mawarni)

Load More