Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi | Dinar Surya Oktarini
Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:59 WIB
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]

·         Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

·         Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000

·         Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000

·         Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Apabila SIM harus dikirim ke rumah pemohon maka pemohon akan dikenai biaya tambahan.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi digital Korlantas Polri untuk mempermudah pengurusan administrasi secara online.

Cara mudah perpanjang SIM bisa dilakukan dengan mengikuti lagkah berikut:

1.       Download aplikasi Digital Korlantas Polri lewat Playstore atau Appstore kemudian lakukan login. Data pada menu login akan diverifikasi terlebih dahulu dengan kode OTP yang akan dikirimkan lewat sms.

2.       Pilih ikon Sinar pada aplikasi tersebut.

3.       Pilih menu Perpanjangan SIM.

Load More