Eviera Paramita Sandi | Dinar Surya Oktarini
Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:59 WIB
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi digital Korlantas Polri untuk mempermudah pengurusan administrasi secara online.

Cara mudah perpanjang SIM bisa dilakukan dengan mengikuti lagkah berikut:

1.       Download aplikasi Digital Korlantas Polri lewat Playstore atau Appstore kemudian lakukan login. Data pada menu login akan diverifikasi terlebih dahulu dengan kode OTP yang akan dikirimkan lewat sms.

2.       Pilih ikon Sinar pada aplikasi tersebut.

3.       Pilih menu Perpanjangan SIM.

4.       Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

5.       Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.

6.       Pilih metode pengiriman yang bisa dilakukan. Pengiriman meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.

7.       Pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.

8.       Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, anda hanya perlu menunggunya di rumah.

9.       Setelah SIM yang diperpanjang terkirim sesuai alamat, anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Apabila verifikasi selesai dilakukan, SIM baru hasil perpanjangan siap digunakan.

Demikian cara perpanjang SIM online di aplikasi Digital Korlantas Polri serta rincian biaya perpanjang SIM. Semoga infonya membantu.  (Nadia Lutfiana Mawarni)

Load More