SuaraBali.id - 22 tersangka pemalsu surat vaksin dari Bali ke Lombok dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem untuk segera disidang di Pengadilan Negeri (PN). Sedangkan proses pelimpahan tahap 2 ini dilakukan secara virtual.
Mereka pun kini ditahan di Karangasem, Sebagian di Rutan Polres Karangasem dan lainnya di LP Karangasem, Bali.
"Kemarin Jaksa pada Kejaksaan Negeri Karangasem telah menerima tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara pemalsuan vaksin dari penyidik Polres Karangasem," kata Kasipidum Erwin Rionaldy Koloway melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem I Dewa Gede Semara Putri, Selasa (26/10/2021).
Ke 22 tersangka dibagi menjadi 5 berkas perkara dan telah dilakukan penahanan rutan selama 20 hari.
"Jadi tahap 2 dilakukan secara virtual dan mereka itu dibagi menjadi 5 berkas perkara dan telah dilakukan penahanan rutan selama 20 hari," lanjut Semara Putra.
Sementara itu, berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura dan untuk segera disidangkan. Dan saat ini ke 22 tersangka pemalsuan sertifikat vaksin sebagian telah ditahan di Rutan Lapas Karangasem.
"Ya untuk pelimpahan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura dan kita menunggu penetapan dari hakim untuk persidangan nantinya," ujar Semara Putra.
"Untuk sebagian tersangka tersebut ditahan di Rutan Polres Karangasem namun ada 15 yang telah digeser penahanan di LP Karangasem," lanjut Semara Putra.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Karangasem, Bali, menangkap 22 orang pengguna sertifikat vaksin palsu saat hendak menyeberang dari Bali ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 18 dari 22 orang yang ditangkap merupakan anak buah kapal (ABK).
Ke-22 orang tersebut berinisial I (45), SH (29), YR (45), AH (29), H (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24), dan S (21).
Tag
Berita Terkait
-
Susuri Rute Eksotis Sanur, Ribuan Pelari dari 13 Negara Bersaing di CK Run 2026
-
Bali Dijual untuk Dunia, tetapi Semakin Sulit Dijangkau Orang Lokal
-
Resmi Ditahan! Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terborgol Keluar dari Gedung KPK
-
500 Tukik Penyu Kembali ke Laut, Wisata Konservasi Bali Makin Diminati
-
Maling Ayam Dikeroyok hingga Tewas, Mengapa Koruptor Tak Diperlakukan Sama?
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bongkar Korupsi Jumbo! Kejati NTB Bidik 3 Kasus Sekaligus di Bank Daerah
-
Pengamat: Transformasi Danantara Berpotensi Perkuat Kontribusi Pajak BRI ke Negara
-
Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu
-
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Mataram: Begini Perjalanan Tersangka Usai Habisi Korban
-
WNA Amerika Jual Lahan di Kintamani Bali, Begini Respons Imigrasi