SuaraBali.id - Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk menurunkan tarif batas atas untuk tes PCR menjadi Rp 300 ribu. Hal ini dikemukakan oleh Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Luhut hal ini adalah perintah langsung dari Presiden Joko Widodo menyusul kebijakan wajib tes PCR untuk penumpang pesawat penerbangan domestik.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (25/10/2021).
Dipaparkannya bahwa kebijakan wajib tes PCR yang saat ini baru diterapkan bagi penumpang penerbangan domestik bertujuang untuk menyeimbangkan pelonggaran yang diberikan ke masyarakat, terutama di sektor pariwisata.
"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat resiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," jelasnya.
Dia membandingkan, selama periode Nataru tahun lalu, mobilitas tetap meningkat dan menyebabkan lonjakan kasus meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR.
Menko Bidang Maritim dan Investasi ini menyebut pemerintah tidak ingin terlalu gegabah menginjak gas pelonggaran protokol kesehatan karena ancaman gelombang ketiga dapat saja terjadi seperti negara lain.
Diketahui, dalam aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat domestik tertuang dalam Surat Edaran/SE Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri atau InMendagri No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan/Kemenhub No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.
Berikut syarat penerbangan domestik yang mulai berlaku pada 24 Oktober 2021:
Tujuan ke Jawa - Bali (juga diatur InMendagri No. 53 tahun 2021):
- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).
Tujuan ke non Jawa - Bali level 3 dan 4, (juga diatur InMendagri nomor 54 tahun 2021):
- Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).
Anak-anak usia kurang dari 12 tahun bisa naik pesawat dengan syarat wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Subianto Sangat Dihormati, di Setiap Kunjungan Disediakan Mobil Warna Putih, Warna Favorit Prabowo
-
Prabowo Bertolak ke Tanah Air, Ini Hasil Kesepakatan Bilateral dengan MBZ di Abu Dhabi
-
Presiden Prabowo Tiba di Qasr Al Watan, Disambut Langsung Pangeran MBZ
-
Tangan Vladimir Putin Tampak Membeku saat Pidato, Beragam Spekulasi Mengenai Kondisi Kesehatannya Jadi Perbincangan
-
Dukungan Jokowi dalam Pilkada Jakarta: Apa yang Bisa Kita Pelajari?
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Tiket Ludes 2,5 Bulan, OPPO Run 2024 Sukses Gelar Event Olahraga di Bali
-
Ingin Punya Rumah di Kota Pahlawan? Hadiri KPR BRI Property Expo 2024
-
Pintu Masuk Desa yang Terdampak Erupsi Lewotobi Dipasangi Spanduk Dilarang Masuk
-
Bawaslu Bali Mulai Awasi Serangan Fajar Jalur Uang Digital
-
Inilah Kelebihan Apple Watch SE Gen 2