SuaraBali.id - Menanggapi beredarnya kabar dan undangan ritual Sudhi Wadani yang akan dilakukan Sukmawati Soekarnoputri di Bali, keluarga Besar Dadia Pasek Baleagung Buleleng, selaku keluarga Rai Srimben yang menyelenggarakan rangkaian upacara Sudhi Wadani mengeluarkan pernyataan sikap berkaitan dengan prosesi upacara yang akan dilakukan Putri Presiden Pertama RI Soekarno tersebut.
Secara terbuka keluarga besar Dadia Pasek Baleagung Buleleng melalui Kelian Dadia Pasek Baleagung Buleleng, Nyoman Suadnyana Pasek didampingi Made Hardika dan Gede Nyoman Swarthana bersama para sesepuh keluarga Rai Srimben bahwa pihaknya tak pernah mengeluarkan undangan.
Kelian Dadia Pasek Baleagung Buleleng yang juga selaku penyelenggara /Pengrajeg Karya Sudhi Wadani, Nyoman Suadnyana Pasek menegaskan, dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, keluarga besar Baleagung tidak pernah mengeluarkan undangan berkaitan dengan upacara Sudhi Wadani Sukmawati Soekarnoputri.
“Atas pertimbangan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Corona Covid-19 dan menjaga kekhidmatan serta kesakralan upacara Sudhi Wadani, kami pihak keluarga tidak pernah mengedarkan surat undangan untuk menghadiri pelaksanaan upacara Manusa Yadnya Sudhi Wadani yang akan kami selenggarakan pada selasa tanggal 26 Oktober 2021 bertempat di Banjar Baleagung Kelurahan Paket Agung Buleleng,” ujar Suadnyana Pasek, Jumat 22 Oktober 2021 seperti diwartakan Beritabali.com - Jaringan Suara.
Suadnyana Pasek bersama seluruh keluarga Baleagung meminta kepada pihak-pihak yang telah mendapatkan undangan dari The Sukarno Center dan mengaku sebagai penyelenggara /Pengrajeg Karya Sudhi Wadani untuk tidak memenuhi undangan tersebut.
“Kepada semua pihak yang telah menerima undangan dari pihak The Sukarno Center yang ditandatangani oleh DR. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III dan mengaku selaku pengrajeg karya agar tidak menghadiri kegiatan dimaksud mengingat pelaksanaan upacara Sudhi Wadani merupakan upacara khusus di internal Keluarga Besar Dadia Pasek Baleagung Buleleng,” tegas Suadnyana Pasek bersama sejumlah sesepuh keluarga Baleagung.
Surat keberatan yang disampaikan secara terbuka itu juga ditembuskan kepada Kapolres Buleleng, Ketua PHDI Kabupaten Buleleng, Kelian Desa Adat Buleleng, Lurah Paket Agung, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng dan Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Desa Adat Buleleng.
Tag
Berita Terkait
-
Bali United Lepas Yusuf Meilana, Kembalikan ke Persik Kediri
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Mengejutkan! Mirza Mustafic Tinggalkan Bali United, Ekspatriat Kedua yang Hengkang
-
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi
-
Boris Kopitovic Resmi Tinggalkan Bali United Jelang Musim Super League Baru
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar