SuaraBali.id - Klub bola milik Raffi Ahmad dan Atta Halilintar yakni Rans Cilegon FC dan AHHA PS Pati atau PSG Pati baru saja mendapat sanksi dari Komisi Disiplin atau Komdis Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Komdis PSSI memberikan sanksi denda Rp30 juta untuk Rans Cilegon FC dan AHHA PS Pati. Tak hanya klub Raffi Ahmad dan Atta Halilintar, ada PSIM Yogyakarta, Hizbul Wathan, Semen Padang, Sriwijaya FC, dan Babel United.
Tujuh klub itu didenda Rp30 juta dengan dakwaan terlambat kick off. Selain itu, ada dua klub lain yakni PSCS dan Sulut United disanksi denda masing-masing Rp50 juta untuk pelanggaran mendapatkan lima serta enam kartu kuning dalam satu laga.
Komdis PSSI juga menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Liga 1 dan 2 Indonesia dengan hukuman terberat untuk bek PSG Pati, Heri Setiawan.
Melalui konferensi virtual, Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing menyebut bahwa Heri dihukum larangan beraktivitas di sepak bola selama enam bulan karena memukul tangan wasit. Saat timnya menghadapi Persijap di Liga 2 2021.
“Saudara Heri ini dia memukul tangan wasit hingga peluitnya lepas. Pahit memang hukumannya, tetapi itu agar ke depan hasilnya bagus,” ujar Erwin.
Tak hanya disanksi tak boleh berkegiatan sepak bola, Heri juga wajib membayar denda sebesar Rp50 juta.
Diketahui, pelanggaran yang disidangkan oleh Komdis PSSI adalah yang terjadi pada 8 September-9 Oktober 2021 untuk Liga 1 dan 1-17 Oktober 2021 untuk Liga 2.
Sementara untuk Liga 1, hukuman terberat diterima pemain Arema FC, Jayus Hartono yaitu tak boleh bermain dua laga dan denda Rp10 juta karena dinilai bertingkah laku buruk ketika skuadnya melawan PSM Makassar.
Bukan hanya Jayus, pemain Liga 1 lain yang namanya masuk dalam daftar sanksi adalah Leonard Tupamahu (Bali United) dan Rizky Ridho Ramadhani (Persebaya) dengan hukuman larangan sekali berlaga dan denda masing-masing Rp10 juta dan Rp5 juta.
Di luar mereka, sembilan pelanggaran lain di Liga 1 dilakukan oleh tim, mulai dari keterlambatan “kick off” (PSS, Madura United, PSM, PSS), adanya tamu VIP yang masuk ke ruang ganti tim (Persib), hingga mendapatkan lima sampai tujuh kartu kuning dalam satu laga (Borneo FC, Barito Putera, PSM). Untuk kesalahan tersebut, setiap klub di atas didenda Rp50 juta.
Sementara di Liga 2, selain Heri Setiawan, sosok juga yang merasakan hukuman berat yakni pelatih Persijap Jaya Hartono. Jaya disebut Komdis mendiskreditkan keputusan PSSI dan untuk itu dia tak boleh beraktivitas di sepak bola selama satu bulan dan denda Rp25 juta.
Kemudian, pemain sayap Badak Lampung Talaohu Abdul Musafri diputuskan bersalah karena rasis kepada perangkat pertandingan dan tak boleh berlaga enam pertandingan serta denda Rp50 juta.
Bek PSG Nurhidayat Haji Haris didakwa melanggar ‘fair play’ lantaran menyikut pemain lawan dan tak bisa merumput tiga pertandingan juga wajib melunasi denda Rp3 juta.
Berita Terkait
-
Here We Go! Erick Thohir Spill Indonesia Jadi Tuan Rumah Turnamen Bergengsi FIFA, Apa Itu?
-
Nasib Justin Hubner di Piala AFF 2026 Tergantung Bursa Transfer, Bakal Gabung Persib?
-
PSSI Harap-Harap Cemas! Klub Belum Kasih Izin, Justin Hubner Absen Bela Timnas Indonesia?
-
Jajan di Event Bergengsi Tak Harus Mahal, UMKM Piala Presiden 2026 Bikin Kantong Aman
-
Erick Thohir Apresiasi Timnas Putri usai Juara AFF Women's Cup 2026
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
Kejati Periksa Direksi Bank NTB Syariah Terkait Pinjaman PT Carsten
-
Proyek Rumah Sakit di Denpasar Terbakar, 2 Korban Dirawat Intensif
-
Bali Silent Disco Dituding Diskriminasi WNI, Koster: Ternyata Tidak Seperti Diberitakan!
-
Warga NTB Mulai Krisis Air Bersih