SuaraBali.id - Pasca kaburnya seorang narapidana di Lapas Kerobokan beberapa waktu lalu, KemenkumHAM wilayah Bali akan menambah jumlah sipir dan CCTV. Tak tanggung-tanggung direncanakan sipir akan ditambah sampai 142.
Hal ini karena selama ini perbandingan jumlah petugas yang ada tak sesuai dengan standar. Dimana jumlahnya terlalu sedikit.
"Perbandingan petugas yang jaga memang jauh sekali, WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) jumlahnya 1.000 lebih yang jaga cuma 13 orang. Ini kan tidak standar. Kalau dilihat dengan gangguan keamanan yang ada cukup memadai tapi ga sesuai dengan standar. Harusnya 100 orang kalau satu regu jaga," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto saat ditemui di Kantor KemenkumHAM Bali, Kamis (21/10/2021).
Menurutnya, penambahan jumlah sipir ini akan segera terealisasikan bersamaan dengan CCTV yang akan ditambah untuk memperketat pengamanan dalam lapas.
Sementara itu, terkait dengan kaburnya seorang narapidana kasus pencurian bernama I Gede Loka Wijaya pada Senin (4/10/2021), Suprapto mengatakan bahwa napi tersebut saat ini ditahan di Rutan Bangli.
Hal tersebut didasari karena keamanan dan keselamatan sekaligus untuk mempertimbangkan hukuman yang dilayangkan terhadap napi kabur ini.
"Ini sementara dititip di Bangli karena menjaga jangan sampai ada kekerasan, biasanya pegawai dendam nanti kalau dikembalikan pasti enggak selamat. Biasa dianiaya dipukul untuk menjaga keselamatannya (Napi) sementara saya titip di Bangli tapi di sel khusus," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa napi tersebut merupakan seorang residivis yang sempat kabur sebanyak dua kali di rutan sebelumnya. Kata dia, napi ini sempat kabur dari Rutan Jembrana dan Rutan Tabanan.
"Dia sudah tiga kali melarikan diri, kami punya data beberapa tahun lalu pernah lari di Rutan Jembrana, pernah lari di Tabanan. Jadi ini memang masuk kategori nakal. Tapi ini enggak terpantau di dalam kalau dia ini termasuk yg sering melarikan diri," ucap Suprapto.
Sebelumnya, Kalapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing menjelaskan pada Senin (4/10/2021) seorang narapidana kasus pencurian bernama I Gede Loka Wijaya dilaporkan kabur dari lapas.
Napi yang kabur tersebut sedang menjalani vonis tiga tahun enam bulan atas perkara pencurian. Terhitung sisa masa pidana yang dijalani napi tersebut kurang lebih satu tahun 11 bulan. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Transfer BRI Super League: Persis Solo Resmi Datangkan Yabes Roni
-
Yusuf Meilana Gabung Bali United, Amunisi Baru Pertahanan untuk Putaran Kedua Super League
-
Imbas Cuaca Ekstrem, Pantai Kuta Bali Dibanjiri Sampah
-
3 Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Bali dengan Fasilitas Lengkap
-
Nge-Jokes 1+1=2 yang Viral, Akun Bali United Kena Sentil: Gak Ada Kerjaan Ya?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain