SuaraBali.id - Pasca kaburnya seorang narapidana di Lapas Kerobokan beberapa waktu lalu, KemenkumHAM wilayah Bali akan menambah jumlah sipir dan CCTV. Tak tanggung-tanggung direncanakan sipir akan ditambah sampai 142.
Hal ini karena selama ini perbandingan jumlah petugas yang ada tak sesuai dengan standar. Dimana jumlahnya terlalu sedikit.
"Perbandingan petugas yang jaga memang jauh sekali, WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) jumlahnya 1.000 lebih yang jaga cuma 13 orang. Ini kan tidak standar. Kalau dilihat dengan gangguan keamanan yang ada cukup memadai tapi ga sesuai dengan standar. Harusnya 100 orang kalau satu regu jaga," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto saat ditemui di Kantor KemenkumHAM Bali, Kamis (21/10/2021).
Menurutnya, penambahan jumlah sipir ini akan segera terealisasikan bersamaan dengan CCTV yang akan ditambah untuk memperketat pengamanan dalam lapas.
Sementara itu, terkait dengan kaburnya seorang narapidana kasus pencurian bernama I Gede Loka Wijaya pada Senin (4/10/2021), Suprapto mengatakan bahwa napi tersebut saat ini ditahan di Rutan Bangli.
Hal tersebut didasari karena keamanan dan keselamatan sekaligus untuk mempertimbangkan hukuman yang dilayangkan terhadap napi kabur ini.
"Ini sementara dititip di Bangli karena menjaga jangan sampai ada kekerasan, biasanya pegawai dendam nanti kalau dikembalikan pasti enggak selamat. Biasa dianiaya dipukul untuk menjaga keselamatannya (Napi) sementara saya titip di Bangli tapi di sel khusus," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa napi tersebut merupakan seorang residivis yang sempat kabur sebanyak dua kali di rutan sebelumnya. Kata dia, napi ini sempat kabur dari Rutan Jembrana dan Rutan Tabanan.
"Dia sudah tiga kali melarikan diri, kami punya data beberapa tahun lalu pernah lari di Rutan Jembrana, pernah lari di Tabanan. Jadi ini memang masuk kategori nakal. Tapi ini enggak terpantau di dalam kalau dia ini termasuk yg sering melarikan diri," ucap Suprapto.
Sebelumnya, Kalapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing menjelaskan pada Senin (4/10/2021) seorang narapidana kasus pencurian bernama I Gede Loka Wijaya dilaporkan kabur dari lapas.
Napi yang kabur tersebut sedang menjalani vonis tiga tahun enam bulan atas perkara pencurian. Terhitung sisa masa pidana yang dijalani napi tersebut kurang lebih satu tahun 11 bulan. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
-
Mabuk Arak Bali, Dikira Begal! Kakak Adik di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan
-
Saat Sampah Plastik Disulap Jadi BBM, Upaya Desa Cepaka Atasi Limbah Sulit Didaur Ulang
-
Hadiri Miss Equality World, Arya Wedakarna Dipanggil Badan Kehormatan DPD
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG