Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 21 Oktober 2021 | 07:22 WIB
Warga berjalan di dekat rumah yang rusak tertimbun longsoran bukit akibat gempa di kawasan Trunyan, Kintamani, Bangli, Bali, Sabtu (16/10/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

SuaraBali.id - Korban gempa Bali yang terjadi pada 16 Oktober 2021 akan mendapat santunan dari Provinsi Bali. Saat ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Bangli, tengah mengumpulkan kelengkapan administrasi korban gempa bumi agar bisa segera mendapatkan santunan tersebut.

"BPBD kabupaten yang mengumpulkan kelengkapan administrasinya, selanjutnya disetor kolektif ke provinsi," kata Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin di Denpasar, Rabu (20/10/2021).

Menurut Rentin, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 32 Tahun 2021, maka korban gempa Karangasem bermagnitudo 4,8 yang berlokasi di darat pada jarak 8 kilometer barat laut Karangasem itu, akan mendapatkan santunan atau bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Bali.

Pergub No. 32 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya untuk Korban Bencana/Musibah.

"Kami sedang proses, maksimal dua minggu dari peristiwa gempa tersebut, santunan harus sudah masuk ke rekening korban atau ahli waris. Biasanya juga dalam waktu satu minggu sudah jadi," ucapnya.

Hanya saja, ujar Rentin, kendala yang sering dihadapi di lapangan itu terkait kelengkapan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor rekening bank dari masyarakat karena pemberian santunan melalui proses transfer (non-tunai).

Bagi korban yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp15 juta, bagi yang mengalami cacat tetap mendapatkan santunan Rp20 juta dan santunan bagi yang luka berat Rp10 juta.

Dalam Pergub Bali 32/2021 itu juga diatur mengenai bantuan perbaikan rumah penduduk, sarana prasarana perekonomian dan fasilitas umum.

"Kalau bantuan untuk perbaikan rumah penduduk harus dilakukan verifikasi oleh tim verifikator, yang di dalamnya ada Dinas PUPR untuk melihat kelayakan dan kepatutan, serta menilai rusak sedang atau berat," kata Rentin.

Adapun besaran perbaikan/rehabilitasi untuk sarana prasana perekonomian yakni rehabilitasi rusak ringan dapat dibantu paling banyak Rp7,5 juta, rehabilitasi rusak sedang dapat dibantu paling banyak Rp15 juta, rehabilitasi rusak berat dapat dibantu paling banyak Rp25 juta.

Sementara untuk perbaikan rumah, rehabilitasi ringan dapat dibantu paling banyak Rp7,5 juta, rehabilitasi sedang dapat dibantu paling banyak Rp15 juta, rehabilitasi berat dapat dibantu paling banyak Rp25 juta dan pembangunan kembali rumah yang hancur total dapat dibantu paling banyak Rp50 juta.

Sedangkan untuk fasilitas Umum, rehabilitasi ringan dapat dibantu paling banyak Rp30 juta, rehabilitasi sedang dapat dibantu paling banyak Rp40 juta, dan rehabilitasi berat dapat dibantu paling banyak Rp100 juta.

Gempa bumi Karangasem telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa, korban luka, dan kerusakan rumah warga dan serta fasilitas umum di Kabupaten Karangasem dan Bangli. (ANTARA)

Load More