SuaraBali.id - Sebuah mobil L 300, nomor polisi DK 9845 UR diadang oleh sejumlah personel TNI di Perempatan Jalan Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali.
Mobil tersebut ternyata mengangkut kayu Sonokeling sebanyak 45 batang yang sudah dipotong-potong.
Tak hanya mengamankan barang bukti mobil dengan sejumlah potongan kayu sonokeling, TNI juga mengamankan pengemudi mobil L 300, Parman (40) bersama Taufik (35). Keduanya warga Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.
Selanjutnya seluruh hasil pengadangan yang dilakukan Korem 163/Wirasatya bersama Kodim 1609/Buleleng dibawa ke Mapolsek Seririt.
Saat dikonfirmasi, komandan Kodim 1609 Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Listrianto membenarkan pengadangan yang dilakukan anggota TNI di wilayah Kecamatan Seririt itu berkaitan dengan pembalakan hutan di Pangkung Paruk.
“Pembalakan atau penebangan kayu sonokeling tersebut sudah lama dilaksanakan sekitar 2 minggu yang lalu di hutan Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, kondisi itu membuat masyarakat resah sehingga kita turun melakukan penghadangan, hasilnya ditemukan kayu sonokeling hasil pembalakan di hutan Pangkung Paruk,” ujar Dandim Windra seperti diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.
Dari hasil penemuan dalam proses penghadangan yang dilakukan Korem 163/Wirasatya bersama Kodim 1609/Buleleng selanjutanya diserahkan ke Mapolsek Seririt untuk proses hukum lebih lanjut.
”Sudah diserahkan ke polisi, sehingga proses tersebut dapat dilakukan penanganan dengan lebih baik,” ungkap Dandim Windra.
Sebelumnya, anggota Koramil 1609-08/Gerokgak Serma Nyoman Sarka juga berhasil mengamankan sebanyak 71 batang kayu sonokeling yang sudah dipotong-potong di Dusun Pucaksari, Desa Gerokgak Kecamatan Gerokgak.
Terungkapnya distribusi kayu yang diduga hasil pembalakan yang diangkut mobil Grandmax Nopol DK 8275 BH berawal saat Serma Sarka melihat mobil yang dikemudikan Ahmad Reza Yusuf (25) bersama Agus Sahid (43) warga Dusun Pegametan, Desa Sumberkima melintas di depan rumah kakaknya.
Namun saat disuruh berhenti mobil tersebut malah tancap gas sehingga dilakukan pengejaran dengan mengunakan sepeda motor.
Setelah mampu menghentikan mobil dilakukan pemeriksaan dan ditemukan mobil tersebut mengangkut kayu Sonokeling dan selanjutnya diamankan sementara ke Makoramil 1609-08/Gerokgak.
Kemudian mobil beserta kayu Sonokeling sebanyak 71 batang dibawa ke Mapolsek Gerokgak untuk ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum.
Berita Terkait
-
Penggagas Entourage Bali yang Diskriminasi WNI Suka Pindah-pindah Negara Gegara Ini
-
Tampang Duo Belanda yang Bikin Entourage Bali Kini Dicekal dan Kabur ke Singapura
-
Rieke Oneng Soroti Pengeroyokan di Bali: Jangan Sampai Ramah ke Turis, Tapi Lupa Lindungi Rakyatnya
-
Dugaan Pencurian Ayam di Bali Renggut Nyawa, DPR: Literasi Hukum Masyarakat Harus Ditingkatkan
-
Antisipasi Rencana Aksi Balasan, 200 TNI-Polri Bersiaga di Jalan Tambak Pascabentrokan Maut
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M