SuaraBali.id - Tradisi dan adat istiadat di Bali telah diwariskan secara turun temurun dan masih banyak yang terus dijaga sampai saat ini. Dari sekian tradisi yang masih dipegang teguh suatu daerah adalah larangan memiliki istri lebih dari satu atau poligami serta menikahi seorang janda.
Di 5 desa ini, warganya dilarang berpoligami. Apa saja itu? Berikut daftarnya.
1. Tenganan Pegringsingan
Di Tenganan Pegringsingan Karangasem, larangan berpoligami didasarkan pada awig-awig (aturan adat) yang berlaku di desa tersebut. Jika ada lelaki desa itu yang berpoligami maka dia tidak berhak duduk di jajaran krama desa ngarep atau warga desa utama, tak berhak ikut sangkep (rapat) di Bale Agung, yang berarti juga tak berhak mendapat bagian dari hasil-hasil kekayaan desa. Lelaki Tenganan Pegringsingan juga dikenai sanksi jika menikahi seorang janda.
2. Penglipuran Bangli
Di Penglipuran Bangli, lelaki yang memiliki istri lebih dari satu, selain dikeluarkan dari keanggotaan krama desa ngarep dan keanggotaan "ulu-upad", juga harus tinggal di sebuah tempat khusus di tebenan (hilir) desa. Tempat itu diberi nama "Karang Memadu".
3. Bayung Gede
Bayung Gede, sebuah desa di daerah Kintamani Bangli, yang diyakini sebagai asal nenek moyang orang Penglipuran, juga memiliki tradisi yang hampir mirip. Lelaki berpoligami di desa ini praktis keluar dari keanggotaan ulu-upad dan diyakini sangat "berbahaya" jika tinggal di pekarangan desa. Dia harus tinggal di luar pekarangan desa. Jika masih tinggal di pekarangan desa, dipercaya akan bisa terjadi bencana dalam keluarga.
4. Boyoh
Tetangga Bayung Gede, yakni Bonyoh, juga menyimpan tradisi pantang berpoligami. Larangan ini awalnya tidak tersurat dalam awig-awig. Untuk menjamin kelestarian tradisi di desa ini, larangan itu pun disuratkan dalam awig-awig. Seperti di Bayung Gede, mereka yang melanggar dicabut status krama desa adatnya. Konsekwensinya, mereka tak bisa ikut dalam kegiatan ritual keagamaan di desa, kecuali hanya pada upacara kematian.
5. Umbalan
Di Desa Pakraman Umbalan, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Bangli, larangan berpoligami sepenuhnya didasarkan pada mitos yang diwarisi secara turun temurun. Tak ada pasal dalam awig-awig desa ini yang menyebutkan pantangan berpoligami bagi warganya. Warga desa ini hanya meyakini secara "niskala", Ida Batara Sasuhunan yang berstana di Pura Puseh-Bale Agung desa ini tidak berkenan warganya berpoligami.
Lelaki yang berpoligami dipantangkan masuk ke jeroan atau halaman utama Pura Puseh-Bale Agung. Yang lebih unik lagi, desa yang memiliki hubungan ritual dengan Bonyoh ini juga memiliki pantangan saling "juang-kejuang" (saling ambil istri) dengan Bonyoh. Warga Bonyoh pantang mengambil istri ke Umbalan, begitu juga sebaliknya. Hubungan kasih di antara kedua warga desa dianggap semacam "cinta terlarang" sehingga mesti ditentang. (Sumber: Buku Perkawinan Terlarang, Penulis: I Made Sujaya)
Tag
Berita Terkait
-
Pesta Layang-layang Dunia Warnai Pantai Sanur Bali
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Bantu Persiapan Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, John Herdman Angkat Topi untuk Bali United
-
Bantai Bali United, Herdman Klaim Timnas Indonesia Mulai Temukan Identitas Permainan
-
Intip Fasilitas dan Tarif Menginap di The Ululani Bali, Lokasi Syuting Sinetron Terikat Janji
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Peringatan Hari Mangrove Sedunia, 15 Ribu Bibit Pohon Disebar di Batu Lumbang Tahura Ngurah Rai
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli