SuaraBali.id - Tradisi dan adat istiadat di Bali telah diwariskan secara turun temurun dan masih banyak yang terus dijaga sampai saat ini. Dari sekian tradisi yang masih dipegang teguh suatu daerah adalah larangan memiliki istri lebih dari satu atau poligami serta menikahi seorang janda.
Di 5 desa ini, warganya dilarang berpoligami. Apa saja itu? Berikut daftarnya.
1. Tenganan Pegringsingan
Di Tenganan Pegringsingan Karangasem, larangan berpoligami didasarkan pada awig-awig (aturan adat) yang berlaku di desa tersebut. Jika ada lelaki desa itu yang berpoligami maka dia tidak berhak duduk di jajaran krama desa ngarep atau warga desa utama, tak berhak ikut sangkep (rapat) di Bale Agung, yang berarti juga tak berhak mendapat bagian dari hasil-hasil kekayaan desa. Lelaki Tenganan Pegringsingan juga dikenai sanksi jika menikahi seorang janda.
2. Penglipuran Bangli
Di Penglipuran Bangli, lelaki yang memiliki istri lebih dari satu, selain dikeluarkan dari keanggotaan krama desa ngarep dan keanggotaan "ulu-upad", juga harus tinggal di sebuah tempat khusus di tebenan (hilir) desa. Tempat itu diberi nama "Karang Memadu".
3. Bayung Gede
Bayung Gede, sebuah desa di daerah Kintamani Bangli, yang diyakini sebagai asal nenek moyang orang Penglipuran, juga memiliki tradisi yang hampir mirip. Lelaki berpoligami di desa ini praktis keluar dari keanggotaan ulu-upad dan diyakini sangat "berbahaya" jika tinggal di pekarangan desa. Dia harus tinggal di luar pekarangan desa. Jika masih tinggal di pekarangan desa, dipercaya akan bisa terjadi bencana dalam keluarga.
4. Boyoh
Tetangga Bayung Gede, yakni Bonyoh, juga menyimpan tradisi pantang berpoligami. Larangan ini awalnya tidak tersurat dalam awig-awig. Untuk menjamin kelestarian tradisi di desa ini, larangan itu pun disuratkan dalam awig-awig. Seperti di Bayung Gede, mereka yang melanggar dicabut status krama desa adatnya. Konsekwensinya, mereka tak bisa ikut dalam kegiatan ritual keagamaan di desa, kecuali hanya pada upacara kematian.
5. Umbalan
Di Desa Pakraman Umbalan, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Bangli, larangan berpoligami sepenuhnya didasarkan pada mitos yang diwarisi secara turun temurun. Tak ada pasal dalam awig-awig desa ini yang menyebutkan pantangan berpoligami bagi warganya. Warga desa ini hanya meyakini secara "niskala", Ida Batara Sasuhunan yang berstana di Pura Puseh-Bale Agung desa ini tidak berkenan warganya berpoligami.
Lelaki yang berpoligami dipantangkan masuk ke jeroan atau halaman utama Pura Puseh-Bale Agung. Yang lebih unik lagi, desa yang memiliki hubungan ritual dengan Bonyoh ini juga memiliki pantangan saling "juang-kejuang" (saling ambil istri) dengan Bonyoh. Warga Bonyoh pantang mengambil istri ke Umbalan, begitu juga sebaliknya. Hubungan kasih di antara kedua warga desa dianggap semacam "cinta terlarang" sehingga mesti ditentang. (Sumber: Buku Perkawinan Terlarang, Penulis: I Made Sujaya)
Tag
Berita Terkait
-
Perluas Jangkauan, Importa Furniture Hadirkan Cabang ke-26 Sekaligus Pusat Distribusi di Bali
-
Insiden Udara di Bali, Kronologi Helikopter Raffi Ahmad Alami Gangguan Akibat Kabut Tebal
-
Yabes Roni Dilepas ke Persis Solo, CEO Bali United Ungkap Alasan Penting di Balik Keputusannya
-
Transfer BRI Super League: Persis Solo Resmi Datangkan Yabes Roni
-
Yusuf Meilana Gabung Bali United, Amunisi Baru Pertahanan untuk Putaran Kedua Super League
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa