SuaraBali.id - Aksi bejat kawanan maling yang terdiri dari dua pria Bernama Nikson Mbura (28) asal Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Seprianus Lingu Bolu (22) asal Sumba Barat NTT akhirnya mendapat ganjaran.
Tim Resmob Polresta Denpasar, pada 8 Oktober 2021 berhasil meringkus dua orang yang terlibat kasus pencurian disertai penganiayaan terhadap Luh Eka Puspitawati (18), penghuni kos di Jalan Gelogor Indah 1A Gang Rama Candra nomor 18 Pemogan Denpasar Selatan.
Perempuan asal Buleleng itu dianiaya pelaku saat sedang tidur di kamarnya, pada 3 Oktober 2021 pagi. Para pelaku ini berencana menggasak HP korban yang sedang di cas di dalam kamar kos. Namun karena aksinya ketahuan, pelaku menganiaya korban.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 03.00 WITA.
Dalam pengakuan dua tersangka, keduanya mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion hendak jalan-jalan di seputaran Gelogor Indah, Pemogan Denpasar Selatan.
Pas kejadian, mereka melihat jendela kamar kos korban terbuka. Kemudian tersangka Nikson Mbura masuk ke dalam kamar melepas sepatu. Sedangkan Seprianus berjaga-jaga di luar mengawasi.
Setelah masuk kamar, Nikson melihat korban tertidur. Diam-diam ia mengambil HP korban yang sedang diisi baterai di lantai kamar. Selanjutnya mengambil dompet dan laptop.
Tapi apes, laptop terlepas dan jatuh di meja. Mendengar ada suara benda terjatuh, korban tersentak terbangun dari tidurnya.
Perempuan asal Buleleng ini kaget melihat ada maling masuk di kamarnya dan sontak berteriak.
Dalam keadaan panik, Nikson menghajar korban sebanyak dua kali di bagian telinga belakang. Tersangka juga mencekik leher dan membekap muka korban dengan bantal.
Sadar korbannya terus melawan, Nikson kabur dan bertemu dengan temannya di luar. Secepat kilat keduanya kabur mengendarai sepeda motor.
"Pelaku masuk kedalam kamar dengan melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil barang milik korban," ujar Kombes Jansen.
Pengejaran terhadap kedua maling itu dilakukan Tim Resmob Polresta Denpasar. Penyelidikan awal, diperoleh informasi kedua pelaku tinggal di seputaran Jalan Palapa Sidakarya Denpasar Selatan.
Hasil lidik, tim Resmob berhasil menangkap keduanya di rumah kos masing-masing, pada 8 Oktober 2021. Tersangka Nikson dibekuk di Jalan Palapa Sidakarya disusul tersangka Seprianus di Jalan Diponegoro Gang VIII Denpasar Barat.
"Dalam pengakuan kedua tersangka sudah beraksi di 4 TKP," ujarnya.
Berita Terkait
-
Transfer BRI Super League: Persis Solo Resmi Datangkan Yabes Roni
-
Yusuf Meilana Gabung Bali United, Amunisi Baru Pertahanan untuk Putaran Kedua Super League
-
Imbas Cuaca Ekstrem, Pantai Kuta Bali Dibanjiri Sampah
-
3 Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Bali dengan Fasilitas Lengkap
-
Nge-Jokes 1+1=2 yang Viral, Akun Bali United Kena Sentil: Gak Ada Kerjaan Ya?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain