SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali menerapkan skrining berlapis bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke pulau dewata. Guna menyambut kedatangan wisatawan pada 14 Oktober 2021 dipastikan penerapan protokol kesehatan akan berlapis.
Kebijakan ini ditetapkan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bersama Gubernur Bali yang akan mengujicobakan open border pada 14 Oktober mendatang. Hari tersebut dipilih berdasarkan dewasa ayu di Bali.
"Mulai dari syarat untuk bisa berkunjung ke Bali, kemudian terminal kedatangan, aktifitas selama berada di Bali sampai kembali ke negaranya masing-masing," ujarnya saat mengumumkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 pada Rabu (6/10/2021) di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar.
Salah satu syarat yang wajib dijalani wisman, yakni menjalani karantina selama delapan hari di hotel yang disiapkan Pemprov Bali.
"Jadi tidak diizinkan kurang dari delapan hari. Saya mengikuti itu karena memang kita harus sangat berhati-hati," sambungnya.
Kebijakan itu telah dikoordinasikan dengan asosiasi jasa pariwisata, agar kebijakan tersebut dapat dipahami untuk mencegah lonjakan kasus baru di Bali. Ia menyebut, seiring evaluasi, durasi delapan hari selanjutnya dapat dipersingkat.
"Kalau minggu depan sudah tidak terjadi masalah apa-apa, ya kita akan turunkan. Jadi lima hari, aman lagi, bisa turun ke tiga hari," ujarnya.
Karena karantina berlangsung delapan hari, maka durasi menetap wisman di Bali akan lebih lama. Menurutnya kebijakan ini sekaligus menjaring wisatawan yang berkualitas dari segi waktu kunjung, daya beli dan menaati prokes.
Terkait negara yang menjadi target pasar Bali di awal open border ini, meliputi China, Korea, Uni Emirat Arab dan Thailand. Para wiswan yang datang ke Bali wajib melakukan penerbangan langsung dari negara mereka ke Bali.
"Syaratnya vaksin dua kali, dan harus PCR h-3, sampai Bandara Ngurah Rai PCR lagi, setelah itu ke hotel sementara hari ke tujuh PCR lagi. Kalau negatif semua baru boleh beraktifitas. Saya kira sangat ketat protokol kesehatan," pungkasnya.
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.
Tag
Berita Terkait
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Di Tengah Laju Pembangunan Bali, Inisiatif 1.000 Pohon Ini Jadi Alternatif Jaga Ruang bagi Alam
-
Luhut Klarifikasi soal Tugas Bea Cukai Diganti BUMN Ekspor PT DSI
-
Purbaya Bantah Luhut, Tugas Bea Cukai Tak Diganti BUMN Ekspor PT DSI!
-
Bali United Dirumorkan Tertarik Datangkan Eks Striker Leicester City
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Demi UMKM Lokal, Pemkab Lombok Tengah 'Bersihkan' Alfamart dan Indomaret Melanggar Perda
-
Tradisi Ngejot Daging Kurban Menjaga Toleransi Umat Beragama di Bali
-
Operasi Penyelamatan Pendaki Malaysia di Rinjani, Helikopter Tembus Cuaca Ekstrem
-
Mahkamah Agung Ubah Vonis Mantan Bupati Lombok Barat Jadi Lima Tahun
-
Ilusi Literasi di Tengah Serbuan Buku Impor di Bali Dan Eksistensi Bacaan Lokal