SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali menerapkan skrining berlapis bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke pulau dewata. Guna menyambut kedatangan wisatawan pada 14 Oktober 2021 dipastikan penerapan protokol kesehatan akan berlapis.
Kebijakan ini ditetapkan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bersama Gubernur Bali yang akan mengujicobakan open border pada 14 Oktober mendatang. Hari tersebut dipilih berdasarkan dewasa ayu di Bali.
"Mulai dari syarat untuk bisa berkunjung ke Bali, kemudian terminal kedatangan, aktifitas selama berada di Bali sampai kembali ke negaranya masing-masing," ujarnya saat mengumumkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 pada Rabu (6/10/2021) di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar.
Salah satu syarat yang wajib dijalani wisman, yakni menjalani karantina selama delapan hari di hotel yang disiapkan Pemprov Bali.
"Jadi tidak diizinkan kurang dari delapan hari. Saya mengikuti itu karena memang kita harus sangat berhati-hati," sambungnya.
Kebijakan itu telah dikoordinasikan dengan asosiasi jasa pariwisata, agar kebijakan tersebut dapat dipahami untuk mencegah lonjakan kasus baru di Bali. Ia menyebut, seiring evaluasi, durasi delapan hari selanjutnya dapat dipersingkat.
"Kalau minggu depan sudah tidak terjadi masalah apa-apa, ya kita akan turunkan. Jadi lima hari, aman lagi, bisa turun ke tiga hari," ujarnya.
Karena karantina berlangsung delapan hari, maka durasi menetap wisman di Bali akan lebih lama. Menurutnya kebijakan ini sekaligus menjaring wisatawan yang berkualitas dari segi waktu kunjung, daya beli dan menaati prokes.
Terkait negara yang menjadi target pasar Bali di awal open border ini, meliputi China, Korea, Uni Emirat Arab dan Thailand. Para wiswan yang datang ke Bali wajib melakukan penerbangan langsung dari negara mereka ke Bali.
"Syaratnya vaksin dua kali, dan harus PCR h-3, sampai Bandara Ngurah Rai PCR lagi, setelah itu ke hotel sementara hari ke tujuh PCR lagi. Kalau negatif semua baru boleh beraktifitas. Saya kira sangat ketat protokol kesehatan," pungkasnya.
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.
Tag
Berita Terkait
-
Reuni Panas! Eliano Reijnders Tak Segan Bantu Persib Bungkam Bali United
-
Marc Klok Kirim Psywar Jelang Persib Bandung Lawan Bali United, Apa Itu?
-
Jelang Persib Bandung vs Bali United, Ramon Tanque Fokus dan Siap Kerja Keras
-
Julio Cesar Absen Lawan Bali United, Bojan Hodak: Tidak Masalah
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kunci Jawaban Soal SNBT: Literasi Bahasa Inggris
-
Daftar Fakultas Kedokteran Terbaik di Indonesia
-
Manajer dan Direktur N Co Living Bali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
-
Warga Bali Bakar Sampah Terancam Pidana, Bagaimana Cara Olah Sampah yang Benar?
-
Masuk Global 500 2026, BRI Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia