SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali menerapkan skrining berlapis bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke pulau dewata. Guna menyambut kedatangan wisatawan pada 14 Oktober 2021 dipastikan penerapan protokol kesehatan akan berlapis.
Kebijakan ini ditetapkan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bersama Gubernur Bali yang akan mengujicobakan open border pada 14 Oktober mendatang. Hari tersebut dipilih berdasarkan dewasa ayu di Bali.
"Mulai dari syarat untuk bisa berkunjung ke Bali, kemudian terminal kedatangan, aktifitas selama berada di Bali sampai kembali ke negaranya masing-masing," ujarnya saat mengumumkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 pada Rabu (6/10/2021) di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar.
Salah satu syarat yang wajib dijalani wisman, yakni menjalani karantina selama delapan hari di hotel yang disiapkan Pemprov Bali.
"Jadi tidak diizinkan kurang dari delapan hari. Saya mengikuti itu karena memang kita harus sangat berhati-hati," sambungnya.
Kebijakan itu telah dikoordinasikan dengan asosiasi jasa pariwisata, agar kebijakan tersebut dapat dipahami untuk mencegah lonjakan kasus baru di Bali. Ia menyebut, seiring evaluasi, durasi delapan hari selanjutnya dapat dipersingkat.
"Kalau minggu depan sudah tidak terjadi masalah apa-apa, ya kita akan turunkan. Jadi lima hari, aman lagi, bisa turun ke tiga hari," ujarnya.
Karena karantina berlangsung delapan hari, maka durasi menetap wisman di Bali akan lebih lama. Menurutnya kebijakan ini sekaligus menjaring wisatawan yang berkualitas dari segi waktu kunjung, daya beli dan menaati prokes.
Terkait negara yang menjadi target pasar Bali di awal open border ini, meliputi China, Korea, Uni Emirat Arab dan Thailand. Para wiswan yang datang ke Bali wajib melakukan penerbangan langsung dari negara mereka ke Bali.
"Syaratnya vaksin dua kali, dan harus PCR h-3, sampai Bandara Ngurah Rai PCR lagi, setelah itu ke hotel sementara hari ke tujuh PCR lagi. Kalau negatif semua baru boleh beraktifitas. Saya kira sangat ketat protokol kesehatan," pungkasnya.
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.
Tag
Berita Terkait
-
Ditegur Tak Gubris, Dua WNA Diduga Berbuat Asusila di Pekarangan Rumah Warga di Bali
-
Kalimantan dan Bali Bakal Dikeliling Transportasi Kereta Api
-
Hadirkan CFX Cryptalk dan CFX Seaside Mixer, Ekosistem CFXM Dorong Sinergi Industri Aset Digital
-
Viral 3 Turis Diduga IDF Diusir dari Gym, Media Israel: Bali Tak Lagi Ramah!
-
Turis Masuk Thailand Wajib Bayar Rp 241 Ribu Mulai Tahun 2027
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Geopolitik Memanas, Indonesia Diam-Diam Jadi Rute Kabel Laut Yang Disayang Raksasa Teknologi Dunia
-
Bikin Ketar-ketir Menteri, Prabowo Todong Komitmen Proyek Listrik 100 GW
-
TPA Kebon Kongok Ditutup Desember 2026, Pemkot Mataram Siapkan "Jurus" Ini
-
Naskah Kuno hingga Keris Pusaka Ludes di Desa Adat Sade, Pemerintah Siapkan Rencana Pemulihan Total
-
Satu Dekade Menahan Rindu, BRI Pertemukan Yuni dengan Sang Ibu di Taiwan