SuaraBali.id - Mantan kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Made Sudama Diana dijatuhi vonis oleh majelis hakim di pengadilan Tipikor Denpasar, Bali pada (5/10/2021) selama 2 tahun 8 bulan karena kasus korupsi dana pemulihan ekonomi pariwisata 2020 dampak Covid-19 senilai Rp738 juta.
“Majelis hakim yang dipimpin Heriyanti telah menjatuhkan putusan dalam perkara korupsi Dana PEN pada Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, terhadap Kepala Dinas atas nama I Made Sudama Diana selama dua tahun dan delapan bulan penjara, dan denda sejumlah Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama empat bulan," kata Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa, saat dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia menyebut dalam perkara ini terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp7.989.416 juta subsidair satu tahun penjara.
Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara Rp131.285.622 subsider dua tahun penjara.
Atas putusan itu Diana mengaku pikir-pikir, hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum, yang menyatakan pikir-pikir.
Ia dijerat dengan pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum kasus korupsi ini berawal saat pemerintah mengelontorkan dana PEN pariwisata Buleleng sebesar Rp13 miliar.
Rincian dari dana tersebut disalurkan sebesar 70 persen atau sekitar Rp9 miliar untuk hotel-restoran dan sekitar 30 persen atau Rp3,8 miliar untuk kegiatan operasional pemulihan pariwisata Kabupaten Buleleng.
Adapun kegiatan tersebut adalah bimbingan teknis untuk pegawai restoran, restoran dan pelaku pariwisata dengan alokasi anggaran senilai Rp870.700.000, Explore Buleleng Rp2.567.360.000 dan pembangunan sarana dan prasarana sebesar Rp372. 230.000. (antara)
Tag
Berita Terkait
-
Terjerat OTT, Wali Kota Madiun Maidi Datangi Gedung Merah Putih KPK
-
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim: Saksi Jaksa Tidak Punya Fakta, Hanya Opini
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Panas! Pengacara Nadiem Protes Muka Mengejek Jaksa: Kalau Bikin Kacau Sidang, Kita Hobinya
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain