SuaraBali.id - Mantan kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Made Sudama Diana dijatuhi vonis oleh majelis hakim di pengadilan Tipikor Denpasar, Bali pada (5/10/2021) selama 2 tahun 8 bulan karena kasus korupsi dana pemulihan ekonomi pariwisata 2020 dampak Covid-19 senilai Rp738 juta.
“Majelis hakim yang dipimpin Heriyanti telah menjatuhkan putusan dalam perkara korupsi Dana PEN pada Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, terhadap Kepala Dinas atas nama I Made Sudama Diana selama dua tahun dan delapan bulan penjara, dan denda sejumlah Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama empat bulan," kata Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa, saat dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia menyebut dalam perkara ini terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp7.989.416 juta subsidair satu tahun penjara.
Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara Rp131.285.622 subsider dua tahun penjara.
Atas putusan itu Diana mengaku pikir-pikir, hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum, yang menyatakan pikir-pikir.
Ia dijerat dengan pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum kasus korupsi ini berawal saat pemerintah mengelontorkan dana PEN pariwisata Buleleng sebesar Rp13 miliar.
Rincian dari dana tersebut disalurkan sebesar 70 persen atau sekitar Rp9 miliar untuk hotel-restoran dan sekitar 30 persen atau Rp3,8 miliar untuk kegiatan operasional pemulihan pariwisata Kabupaten Buleleng.
Adapun kegiatan tersebut adalah bimbingan teknis untuk pegawai restoran, restoran dan pelaku pariwisata dengan alokasi anggaran senilai Rp870.700.000, Explore Buleleng Rp2.567.360.000 dan pembangunan sarana dan prasarana sebesar Rp372. 230.000. (antara)
Tag
Berita Terkait
-
Jens Raven Janji Timnas Indonesia U-23 Tampil Lebih Sangar dan Kuat di Kalender Kompetisi 2026
-
Momen Perayaan Tahun Baru 2026 di Sejumlah Daerah Indonesia
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
-
Kemenhub Baru Bilang Bali Sepi, Penumpang Pesawat Turun 2 Persen di Nataru
-
Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025