SuaraBali.id - Heboh aksi Warkopi yang parodikan Warkop DKI belum lama ini membuat Dirjen KI mengatakan jika Warkopip melanggar HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).
"Kalau pelanggaran ya itu pelanggaran hak cipta ya, karena itu membawa nama Warkop. Kedua, orang kalau nonton Warkopi orang akan selalu ingat Warkop yang lama, itu kan keliru," kata Dirjen KI, Freddy Harris dalam jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).
Namun, apakah perbuatan Warkopi dan manajemennya bisa terjerat pidana, hal itu bergantung situasi.
"Tapi buat saya, apakah melanggar hukum pidana, di HAKI kenapa penegakkan HAKI di belakang, itu kan tujuannya untuk mengedukasi masyarakat supaya nanti ya sudah, minta maaf ke om Indro, ke (pihak) Warkop DKI, beli lisensinya, selesai," jelasnya.
Jika pembelian lisensi dan izin sudah dilakukan, Warkopi bisa bebas membuat konten video atau hak siarnya dibebaskan.
Dengan demikian, pidana terhadap pelanggaran hak cipta ini bisa berakhir dengan sama-sama untung.
"Jadi pidananya nggak usah naik, minta maaf sama om Indro dan yang lain," sambungnya.
Adapun izin yang dimaksud adalah izin secara tertulis dan formil. Bukan sekadar ucapan atau pemberitahuan via email atau whatsapp.
"Izinnya juga harus resmi, dibuat tertulis, jangan hanya melalui teks karena itu kalau tidak mendapat balasan berarti memang tidak diizinkan dan bisa diperkarakan," terangnya.
Baca Juga: Parodikan Warkop DKI, Dirjen KI Sebut Warkopi Melanggar HAKI
Freddy Harris juga menyebut selain harus mengantongi izin dari Lembaga Warkop DKI atau Indro Warkop dan keluarga mendiang Dono dan Kasino, Warkopi juga harus mendaftarkan lisensinya ke lembaga hak cipta.
Warkop DKI sendiri sudah mendaftarkan namanya sejak 2004 silam.
"Jadi nanti kesepakatan dengan pihak terkait, lisensinya bayar berapa, kemudian didaftarkan. Warkop DKI (daftar) sudah lama 2004 di kelas 41, Lembaga Warkop DKI didaftarakan tanggal 21 Januari 2004," ucapnya.
Sebelumnya, Warkopi yang beranggotakan Alfin (disebut mirip Indro muda), Alfred (disebut mirip Kasino), dan Sepriadi (disebut mirip Dono) kena sentil Indro Warkop di media sosial.
Indro merasa Warkopi bukan penggemar Warkop DKI dengan alasan apapun karena memparodikan Dono-Kasino-Indro tanpa izin ke pemiliknya langsung.
(Yuliani)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG