SuaraBali.id - Kasus selebgram berinisial RR yang lebih dikenal dengan Kuda Poni alias Bintang Live ini tengah dalam penyidikan Jusil Satreskim Polresta Denpasar.
Perempuan asal Cianjur, Bandung, Jawa Barat ini mengaku tidak terima open BO atau melayani hubungan intim. RR hanya mempetontonkan tubuhnya kepada customer dengan bayaran yang berbeda.
Cewek berjuluk Kuda Poni ini sebelumnya ditangkap di Apartemen Kubu Mawar Residence kamar nomor 409 di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan, pada Jumat 17 September 2021 sekitar pukul 02.00 WITA.
Polisi mengamankan barang bukti sejumlah handphone berikut kartu SIM Card, sebuah kursi "panas" yang biasa dipakai untuk action bugil, speaker, dan beberapa kartu ATM untuk pembayaran transaksi.
Kemudian ada juga alat cukur, baju tidur, 1 set baju dalam warna merah, 1 set mainan menyerupai alat kelamin laki-laki atau dildo, 1 set baby oil dan bando warna hitam.
"Pelaku merupakan selebgram yang dikenal bernama Kuda Poni alias Bintang Libe pada aplikasi Mango Live dengan mempertontonkan aurat bahkan secara terang-terangan ke media sosial," beber Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, pada Senin 20 September 2021.
Dijelaskannya, wanita asal Cianjur Bandung Jawa Barat 4 Maret 1989 ini ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan adanya pornografi di aplikasi Mango Live. Selanjutnya tersangka Kuda Poni diamankan saat sedang live di kamar apartemen Kubu Mawar Residence.
"Dia kami tangkap saat sedang melakukan live pornografi telanjang bulat di medsos Mango Live,'' ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, si pemilik akun di medsos Mango Live dan Bigo ini mengakui dari mempertontonkan bugil tersebut bisa memperoleh penghasilan setiap harinya. Selama lebih kurang 9 bulan live bugil di medsos, dia bisa memperoleh keuntungan Rp 25 juta hingga 50 juta setiap bulannya.
Baca Juga: 5 Fakta Selebgram yang Telanjang saat Live, Penghasilannya Capai Puluhan Juta
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku tidak menerima open BO, walau banyak yang minta saat live di medsos. Ia mengatakan hanya melakukan live pornografi dengan cara bugil dan mempertontonkan aurat.
Atas perbuatanya, penyidik Judil Satreskrim Polresta Denpasar menjerat tersangka Kuda Poni dengan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6