SuaraBali.id - Kasus selebgram berinisial RR yang lebih dikenal dengan Kuda Poni alias Bintang Live ini tengah dalam penyidikan Jusil Satreskim Polresta Denpasar.
Perempuan asal Cianjur, Bandung, Jawa Barat ini mengaku tidak terima open BO atau melayani hubungan intim. RR hanya mempetontonkan tubuhnya kepada customer dengan bayaran yang berbeda.
Cewek berjuluk Kuda Poni ini sebelumnya ditangkap di Apartemen Kubu Mawar Residence kamar nomor 409 di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan, pada Jumat 17 September 2021 sekitar pukul 02.00 WITA.
Polisi mengamankan barang bukti sejumlah handphone berikut kartu SIM Card, sebuah kursi "panas" yang biasa dipakai untuk action bugil, speaker, dan beberapa kartu ATM untuk pembayaran transaksi.
Baca Juga: 5 Fakta Selebgram yang Telanjang saat Live, Penghasilannya Capai Puluhan Juta
Kemudian ada juga alat cukur, baju tidur, 1 set baju dalam warna merah, 1 set mainan menyerupai alat kelamin laki-laki atau dildo, 1 set baby oil dan bando warna hitam.
"Pelaku merupakan selebgram yang dikenal bernama Kuda Poni alias Bintang Libe pada aplikasi Mango Live dengan mempertontonkan aurat bahkan secara terang-terangan ke media sosial," beber Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, pada Senin 20 September 2021.
Dijelaskannya, wanita asal Cianjur Bandung Jawa Barat 4 Maret 1989 ini ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan adanya pornografi di aplikasi Mango Live. Selanjutnya tersangka Kuda Poni diamankan saat sedang live di kamar apartemen Kubu Mawar Residence.
"Dia kami tangkap saat sedang melakukan live pornografi telanjang bulat di medsos Mango Live,'' ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, si pemilik akun di medsos Mango Live dan Bigo ini mengakui dari mempertontonkan bugil tersebut bisa memperoleh penghasilan setiap harinya. Selama lebih kurang 9 bulan live bugil di medsos, dia bisa memperoleh keuntungan Rp 25 juta hingga 50 juta setiap bulannya.
Baca Juga: Polresta Denpasar Buru Pelaku Pelempar Bom Molotov di Kantor LBH
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku tidak menerima open BO, walau banyak yang minta saat live di medsos. Ia mengatakan hanya melakukan live pornografi dengan cara bugil dan mempertontonkan aurat.
Atas perbuatanya, penyidik Judil Satreskrim Polresta Denpasar menjerat tersangka Kuda Poni dengan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Anak Open BO yang Tewas Dicekoki Ekstasi di Jaksel Belum Masuk Persidangan, Ini Kata Polisi
-
Diduga Sediakan Layanan Plus-Plus Spa di Bali, Selebgram Sarnanitha Terancam Ditahan
-
Intip Gaya Hedon Sarnanitha, Selebgram Bali yang Spanya Digerebek Polisi
-
Jaringan Open BO Anak 'Premium Place' Punya Omzet Miliaran, Libatkan Artis
-
Modus Open BO Anak 'Premium Place', Pasang Harga Rp 8-17 Juta Sekali Kencan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Kunjungan Wisatawan ke Gunung Rinjani Tinggi, Sampah Capai 31 Ton di Jalur Pendakian
-
Hilang Dua Hari di Kebun Saat Hendak Sembahyang, Dadong Ramaeyani Ditemukan Selamat
-
Dispar Bereaksi Ketika Bali Tidak Direkomendasikan di Tahun 2025 : Tidak Ada Alasan
-
Serangan Hoaks Pilkada Bali: Polda Kewalahan Buru Buzzer TikTok & Instagram
-
Kecelakaan Beruntun di Gatsu Tengah Denpasar, Ini Kronologi Awal Dan Penyebabnya