SuaraBali.id - Kasus selebgram berinisial RR yang lebih dikenal dengan Kuda Poni alias Bintang Live ini tengah dalam penyidikan Jusil Satreskim Polresta Denpasar.
Perempuan asal Cianjur, Bandung, Jawa Barat ini mengaku tidak terima open BO atau melayani hubungan intim. RR hanya mempetontonkan tubuhnya kepada customer dengan bayaran yang berbeda.
Cewek berjuluk Kuda Poni ini sebelumnya ditangkap di Apartemen Kubu Mawar Residence kamar nomor 409 di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan, pada Jumat 17 September 2021 sekitar pukul 02.00 WITA.
Polisi mengamankan barang bukti sejumlah handphone berikut kartu SIM Card, sebuah kursi "panas" yang biasa dipakai untuk action bugil, speaker, dan beberapa kartu ATM untuk pembayaran transaksi.
Kemudian ada juga alat cukur, baju tidur, 1 set baju dalam warna merah, 1 set mainan menyerupai alat kelamin laki-laki atau dildo, 1 set baby oil dan bando warna hitam.
"Pelaku merupakan selebgram yang dikenal bernama Kuda Poni alias Bintang Libe pada aplikasi Mango Live dengan mempertontonkan aurat bahkan secara terang-terangan ke media sosial," beber Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, pada Senin 20 September 2021.
Dijelaskannya, wanita asal Cianjur Bandung Jawa Barat 4 Maret 1989 ini ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan adanya pornografi di aplikasi Mango Live. Selanjutnya tersangka Kuda Poni diamankan saat sedang live di kamar apartemen Kubu Mawar Residence.
"Dia kami tangkap saat sedang melakukan live pornografi telanjang bulat di medsos Mango Live,'' ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, si pemilik akun di medsos Mango Live dan Bigo ini mengakui dari mempertontonkan bugil tersebut bisa memperoleh penghasilan setiap harinya. Selama lebih kurang 9 bulan live bugil di medsos, dia bisa memperoleh keuntungan Rp 25 juta hingga 50 juta setiap bulannya.
Baca Juga: 5 Fakta Selebgram yang Telanjang saat Live, Penghasilannya Capai Puluhan Juta
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku tidak menerima open BO, walau banyak yang minta saat live di medsos. Ia mengatakan hanya melakukan live pornografi dengan cara bugil dan mempertontonkan aurat.
Atas perbuatanya, penyidik Judil Satreskrim Polresta Denpasar menjerat tersangka Kuda Poni dengan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG