SuaraBali.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali. Pria bernama Vladimir Rybnikov ini sempat terlibat kasus narkotika.
"Dia untuk sementara ditempatkan di Rudenim Denpasar setelah menyelesaikan masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan setelah diserahterimakan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kepada Rudenim Denpasar 16 September 2021," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Minggu (19/9/2021).
Jamaruli mengatakan, pendeportasian dilakukan dengan menggunakan Pesawat Citilink menuju Bandara Intenasional Soekarno Hatta.
Kemudian WNA itu akan berangkat dengan maskapai Turkish Airlines dengan tujuan penerbangan dari Jakarta (CGK) menuju Istanbul (IST) dengan nomor penerbangan TK 057, dan take off dari Istanbul (IST) menuju Pulkovo Moskow (LED) dengan nomor penerbangan TK 401.
Vladimir Rybnikov dikenakan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Selain itu, ia juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebelumnya, Vladimir Rybnikov tiba di Bali pada April 2018, dan pada 22 November 2018 yang bersangkutan ditetapkan sebagai terpidana terkait kepemilikan narkotika.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Vladimir Rybnikov dikenai putusan pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
Selanjutnya, ia dinyatakan bebas pada tanggal 16 September 2021 dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Vaksinasi di Denpasar September-Oktober 2021
Pada kesempatan yang sama, seorang WN Rusia bernama Ekaterina Sidorenko juga dideportasi karena melanggar keimigrasian dengan melebihi masa izin tinggal. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Lokasi dan Jadwal Vaksinasi di Denpasar September-Oktober 2021
-
Ditangkap di Denpasar, Selebgram RR Dapat Rp30 Juta Setiap Bulan dari Live Tanpa Busana
-
Live Tanpa Busana, Selebgram Cantik di Denpasar Diciduk Polisi di Apartemen
-
Wamenkumham Berharap Tahun Ini Kantor Imigrasi Yogyakarta Dapat WBBM
-
Polres Denpasar Selidiki Kasus Salah Input Data Pasien COVID-19 Ketut JG
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Nurul Adha Terancam Pimpin Lombok Barat Sendirian hingga 2029, Ini Penyebabnya
-
BRI Kartu Kredit Hadirkan Promo Hemat 25% untuk Boost Harimu
-
9 Oleh-Oleh Bali Favorit Wisatawan, Falala Chocolate Jadi Pilihan Nomor 1
-
Eks Kakanwil BPN Bali Resmi Ditahan Polda Bali
-
Renggut 3 Nyawa! WNA China Ditemukan di Tambang Ilegal Sumbawa