SuaraBali.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus peredaran sabu-sabu dengan terdakwa Vony Jayanti mengajukan tuntutan 20 tahun penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Selasa (14/9/2021).
"Terdakwa dalam perkara ini secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan jenis metamfetamina seberat 127,85 gram netto," kata Jaksa Penuntut Umum I Dewa Gede Anom Rai seperti dikutip Antara pada Selasa (14/9/2021).
Jakse mengenakan dua pasal kepada terdakwa, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Anom menjelaskan, dalam dakwaannya, terdakwa awalnya mengenal seseorang bernama Gatep melalui media sosial facebook sejak Desember 2020.
Kemudian, keduanya mulai berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Saat itu, terdakwa menyampaikan keluhan kepada Gatep mengenai kebutuhan biaya untuk pengobatan orang tua dan biaya hidup sehari-hari.
Dari keluhan terdakwa, Gatep menawarkan pekerjaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan terdakwa menyetujuinya.
Sejak terdakwa menyetujui sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu sudah tiga kali mengambil dan mengedarkan narkotika yang diberikan oleh Gatep.
Paket pertama dan kedua yang diedarkan sudah habis. Sedangkan paket yang ketiga baru sebagian diedarkan.
Baca Juga: Emak-emak Nekat Nyambi Dagang Sabu-sabu, Wati Dicokok Polisi
Dalam persidangan juga diungkap, jika terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Kota Denpasar sesuai alamat yang ditentukan oleh Gatep.
Selama menjadi pengedar terdakwa sudah mendapat imbalan sebanyak Rp 1.900.000, diberikan dalam dua tahap melalui transfer bank.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 00.15 Wita di rumah kos, Jalan Kembang Matahari Nomor 111, Br Ketapian Kelod, Desa/Kelurahan Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Saat digeledah ditemukan beberapa paket sabu-sabu dalam kotak handphone, dalam tas, dalam tabung dan dalam jaket milik terdakwa.
Setelah dilakukan penimbangan, berat keseluruhan paket kristal bening yang diduga mengandung narkotika jenis sabu-sabu mencapai 143,04 gram brutto atau 127,85 gram netto yang dibuat menjadi 124 paket.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6