Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 14 September 2021 | 23:44 WIB
Suasana persidangan kasus peredaran 124 paket sabu di Pengadilan Negeri Denpasar. [Antara]

SuaraBali.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus peredaran sabu-sabu dengan terdakwa Vony Jayanti mengajukan tuntutan 20 tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Selasa (14/9/2021). 

"Terdakwa dalam perkara ini secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan jenis metamfetamina seberat 127,85 gram netto," kata Jaksa Penuntut Umum I Dewa Gede Anom Rai seperti dikutip Antara pada Selasa (14/9/2021).

Jakse mengenakan dua pasal kepada terdakwa, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Emak-emak Nekat Nyambi Dagang Sabu-sabu, Wati Dicokok Polisi

Jaksa Anom menjelaskan, dalam dakwaannya, terdakwa awalnya mengenal seseorang bernama Gatep melalui media sosial facebook sejak Desember 2020.

Kemudian, keduanya mulai berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Saat itu, terdakwa menyampaikan keluhan kepada Gatep mengenai kebutuhan biaya untuk pengobatan orang tua dan biaya hidup sehari-hari.

Dari keluhan terdakwa, Gatep menawarkan pekerjaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan terdakwa menyetujuinya.

Sejak terdakwa menyetujui sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu sudah tiga kali mengambil dan mengedarkan narkotika yang diberikan oleh Gatep.

Paket pertama dan kedua yang diedarkan sudah habis. Sedangkan paket yang ketiga baru sebagian diedarkan.

Baca Juga: Edar Sabu, IRT di Pesisir Selatan Diciduk Polisi

Dalam persidangan juga diungkap, jika terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Kota Denpasar sesuai alamat yang ditentukan oleh Gatep.

Selama menjadi pengedar terdakwa sudah mendapat imbalan sebanyak Rp 1.900.000, diberikan dalam dua tahap melalui transfer bank.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 00.15 Wita di rumah kos, Jalan Kembang Matahari Nomor 111, Br Ketapian Kelod, Desa/Kelurahan Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Saat digeledah ditemukan beberapa paket sabu-sabu dalam kotak handphone, dalam tas, dalam tabung dan dalam jaket milik terdakwa.

Setelah dilakukan penimbangan, berat keseluruhan paket kristal bening yang diduga mengandung narkotika jenis sabu-sabu mencapai 143,04 gram brutto atau 127,85 gram netto yang dibuat menjadi 124 paket.

Load More