SuaraBali.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus peredaran sabu-sabu dengan terdakwa Vony Jayanti mengajukan tuntutan 20 tahun penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Selasa (14/9/2021).
"Terdakwa dalam perkara ini secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan jenis metamfetamina seberat 127,85 gram netto," kata Jaksa Penuntut Umum I Dewa Gede Anom Rai seperti dikutip Antara pada Selasa (14/9/2021).
Jakse mengenakan dua pasal kepada terdakwa, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Anom menjelaskan, dalam dakwaannya, terdakwa awalnya mengenal seseorang bernama Gatep melalui media sosial facebook sejak Desember 2020.
Kemudian, keduanya mulai berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Saat itu, terdakwa menyampaikan keluhan kepada Gatep mengenai kebutuhan biaya untuk pengobatan orang tua dan biaya hidup sehari-hari.
Dari keluhan terdakwa, Gatep menawarkan pekerjaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan terdakwa menyetujuinya.
Sejak terdakwa menyetujui sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu sudah tiga kali mengambil dan mengedarkan narkotika yang diberikan oleh Gatep.
Paket pertama dan kedua yang diedarkan sudah habis. Sedangkan paket yang ketiga baru sebagian diedarkan.
Baca Juga: Emak-emak Nekat Nyambi Dagang Sabu-sabu, Wati Dicokok Polisi
Dalam persidangan juga diungkap, jika terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Kota Denpasar sesuai alamat yang ditentukan oleh Gatep.
Selama menjadi pengedar terdakwa sudah mendapat imbalan sebanyak Rp 1.900.000, diberikan dalam dua tahap melalui transfer bank.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 00.15 Wita di rumah kos, Jalan Kembang Matahari Nomor 111, Br Ketapian Kelod, Desa/Kelurahan Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Saat digeledah ditemukan beberapa paket sabu-sabu dalam kotak handphone, dalam tas, dalam tabung dan dalam jaket milik terdakwa.
Setelah dilakukan penimbangan, berat keseluruhan paket kristal bening yang diduga mengandung narkotika jenis sabu-sabu mencapai 143,04 gram brutto atau 127,85 gram netto yang dibuat menjadi 124 paket.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain