SuaraBali.id - Nasib memilukan harus dialami salah seorang pekerja migran Indonesia asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Masniah. Perempuan 36 tahun itu kabur dari tempatnya bekerja di Malaysia karena tidak tahan disiksa majikan.
Melansir laman Beritabali.com, akibat siksaan tersebut, Masniah kini dirawat di rumah sakit jiwa karena mengalami tekanan mental.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur, Usman mengatakan telah melakukan pendalaman kasus penyiksaan yang menimpa Masniah selama empat tahun atau sejak dia bekerja di Malaysia, Desember 2017 silam.
"Saat dalam pelarian tanpa tujuan itu, Masniah ditemukan oleh sesama pekerja migran dan diberi ongkos untuk pulang ke Indonesia,” kata Usman (3/9/2021).
Menurut Usman sesampai di Bandara Juanda Surabaya Masniah mendapatkan pemeriksaan dan diketahui mengalami gangguan jiwa.
Berdasarkan penelusuran SBMI Malaysia dan pekerja migran yang memberikan pertolongan, diperoleh keterangan bahwa selama empat tahun Masniah mendapatkan siksaan dari majikannya.
"Petugas yang melakukan pemeriksaan di bandara telah membawa Masniah ke Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya untuk mendapatkan perawatan,” ucap Usman.
Kata dia, berdasarkan keterangan pihak keluarga yang menjenguk di RSJ Menur Surabaya, Masniah tidak bisa diajak berbicara dan hanya diam beribu bahasa.
"Masniah hanya bisa menunjukkan bekas siksaan yang telah dilakukan oleh majikan yang ada di Malaysia," tutur Usman.
Baca Juga: Sering Disiksa Majikan hingga Babak Belur, TKW di Bahrain Minta Dipulangkan
SBMI yang memberikan bantuan dan advokasi bagi pekerja migran ini, sudah melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) dan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).
Bersama BP2MI ini, SBMI Malaysia tengah melakukan penelusuran dan penyelidikan tentang keberadaan majikan Masniah.
"Keterangan yang berhasil dihimpun, selain melakukan penyiksaan, majikan Masniah ini tidak pernah membayar gaji. Itulah di antaranya yang akan kita mintai pertanggungjawabannya," kata Usman.
Ia menyebut, terhadap sponsor atau pihak yang memberangkatkan Masniah bekerja di luar negeri secara ilegal juga akan diusut tuntas.
"Sponsor ilegal ini, harus ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban, karena ini sudah masuk pada pasal perdagangan manusia," imbuh Usman.
Berita Terkait
-
Dipulangkan, 211 Pekerja Migran Asal Bondowoso Pengangguran Terdampak Covid-19
-
Menaker Ingatkan PMI untuk Selektif Pilih Pekerjaan ke Luar Negeri
-
Adakan CSR, PT TASPEN Serahkan Empat Unit Ambulans Standar Multifungsi
-
Kemnaker Amankan 55 Calon Pekerja Migran di Batam, Diduga akan Diberangkatkan ke Singapura
-
Meninggal di Taiwan, Dua Jenazah Pekerja Migran Asal Lampung Dipulangkan
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Bayi Dijual Rp35 Juta di Tiktok Terbongkar
-
BRI Prioritas Tambahkan 27.000 GarudaMiles, Perjalanan Nasabah Makin Berkesan
-
Kekerasan Seksual Santriwati di Lombok Tengah, DPR Wanti-wanti Polisi: Jangan Lindungi Pelaku
-
BRI Private Dukung Gaya Hidup Sehat Nasabah Lewat Premium Medical Check Up
-
BRI InFrame 2026 Resmi Dimulai, Angkat Potret Ekonomi Kerakyatan Indonesia