
SuaraBali.id - Terdakwa Robi Hafid Hindawan selaku pembuat surat keterangan palsu dituntut pidana penjara selama dua (2) tahun dan dua orang terdakwa penggunanya dituntut lebih ringan. Demikian dikutip dari Beritabali.com, jaringan SuaraBali.id.
Menurut Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan rapid test Negara, Kamis (02/09/2021) sore.
Delfi Trimariono menambahkan, terdakwa yang berperan sebagai pembuat rapid tes palsu yaitu Robi Hafid Hindawan dinyatakan bersalah melanggar pasal 268 ayat 1 KUHP sehingga dituntut pidana penjara selama dua tahun.
"Terdakwa melalui kuasa hukumnya masih melakukan upaya pembelaan atau pledoi," jelasnya.
Baca Juga: Palsukan Sertifikat Vaksin, Pembobol PeduliLindungi Akhirnya Ditangkap
Dan dua terdakwa lainnya Adi Sujarwo dan Khoirul Anam, dijerat dengan pasal 268 ayat 2 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Dua terdakwa ini, dituntut lebih ringan karena sebagai pengguna rapid test palsu sebagai syarat pelaku perjalanan di Pelabuhan Gilimanuk," imbuhnya.
Sebelumnya ketiga terdakwa berhasil ditangkap lantaran Kasus pemalsuan surat keterangan rapid test pada Mei oleh Polres Jembrana. Saat itu, petugas mencurigai bahwa surat keterangan palsu karena tanggal pada stempel bagian bawah surat sama.
Berita Terkait
-
Dipolisikan Eggi Sudjana, Jokowi Utus Pengacara Bawa Ijazah S1 ke Bareskrim, Buat Apa?
-
Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Riza Fadillah Absen Diperiksa Polisi karena Kecelakaan
-
Mahfud MD: Kebijakan Jokowi Sebagai Presiden Tetap Sah Meski Ijazahnya Terbukti Palsu
-
Ungkap Ada Kejanggalan, Advokat Nusantara Minta Laporan Jokowi Soal Ijazah Palsu Harus Dihentikan
-
Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan: Nanti Ijazah Saya Ditanya-tanya
Terpopuler
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Mei 2025: Mesin Tak Merepotkan, Irit Bensin, Pajak Murah
- Petinggi Venezia Ucapkan Terima Kasih ke Inter Milan, Resmi Lepas Jay Idzes?
- Selamat Tinggal Persib, Nick Kuipers Hengkang ke Eropa Musim Depan?
- Rekomendasi 7 HP 5G Murah dengan Spek Ciamik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Bus Persik Diserang Oknum Suporter, Arema FC: Itu di Luar Kendali Kami
-
Dari Kanjuruhan Kita Tidak Belajar: Doa Pemain Persik Dibalas Aksi Barbar
-
Tak Kapok Tragedi Kanjuruhan, Oknum Aremania Berulah Lempari Bus Persik Kediri
-
Data dan Fakta El Clasico Jilid 4 Musim Ini: Barcelona Kalahkan Real Madrid?
-
Butuh Dana Cepat? Kenali Pinjol Aman dan Hindari Risiko Bunga Tinggi
Terkini
-
Klaim Terus Sampai Kaya, Link DANA Kaget Hari Ini yang Bisa Segera Diakses Berisi Cuan
-
Pihak Kim Soo-hyun Sebut Rekaman Kim Sae Ron Buatan AI, Palsu Hingga Penipu
-
Sosok Dan Profil Cinta Brian, Aktor Asal Bali yang Diduga Pacar Baru Gisella Anastasia
-
Libur Panjang Jangan Lupa DANA Kaget Agar Tidak Boncos Buat Jajan
-
Keluh Gubernur Bali : Sering Dibully di Media Sosial Padahal Merasa Kebijakannya Baik