SuaraBali.id - Terdakwa Robi Hafid Hindawan selaku pembuat surat keterangan palsu dituntut pidana penjara selama dua (2) tahun dan dua orang terdakwa penggunanya dituntut lebih ringan. Demikian dikutip dari Beritabali.com, jaringan SuaraBali.id.
Menurut Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan rapid test Negara, Kamis (02/09/2021) sore.
Delfi Trimariono menambahkan, terdakwa yang berperan sebagai pembuat rapid tes palsu yaitu Robi Hafid Hindawan dinyatakan bersalah melanggar pasal 268 ayat 1 KUHP sehingga dituntut pidana penjara selama dua tahun.
"Terdakwa melalui kuasa hukumnya masih melakukan upaya pembelaan atau pledoi," jelasnya.
Baca Juga: Palsukan Sertifikat Vaksin, Pembobol PeduliLindungi Akhirnya Ditangkap
Dan dua terdakwa lainnya Adi Sujarwo dan Khoirul Anam, dijerat dengan pasal 268 ayat 2 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Dua terdakwa ini, dituntut lebih ringan karena sebagai pengguna rapid test palsu sebagai syarat pelaku perjalanan di Pelabuhan Gilimanuk," imbuhnya.
Sebelumnya ketiga terdakwa berhasil ditangkap lantaran Kasus pemalsuan surat keterangan rapid test pada Mei oleh Polres Jembrana. Saat itu, petugas mencurigai bahwa surat keterangan palsu karena tanggal pada stempel bagian bawah surat sama.
Berita Terkait
-
Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
-
Hati-Hati Hadis Palsu soal Amalan Nisfu Syaban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Korban Nopol Palsu: Sisi Gelap Tilang Elektronik Bikin Pemilik Honda Brio Meradang
-
Waspada ROM Palsu di HP Xiaomi, Ini yang Bisa Dilakukan
-
Perayaan Imlek 2025, Awas Web Palsu Beredar!
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Pedagang di Lombok Timur Diharap Tak Menjual Sembako ke Luar Daerah Jelang Ramadan
-
Ada Cupid Dan Cokelat Saat Hari Valentine di Bandara I Gusti Ngurah Rai
-
Singapura Dan Jakarta Jadi Rute Terpadat di Bandara I Gusti Ngurah Rai
-
Cocoklogi Warganet, Temukan Akun Medsos Pelaku Penusukan Viral di Denpasar
-
Upah Harian Dipotong Rp 40 Ribu, Sopir Angkutan Siswa di Gianyar Protes