SuaraBali.id - Terdakwa Robi Hafid Hindawan selaku pembuat surat keterangan palsu dituntut pidana penjara selama dua (2) tahun dan dua orang terdakwa penggunanya dituntut lebih ringan. Demikian dikutip dari Beritabali.com, jaringan SuaraBali.id.
Menurut Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan rapid test Negara, Kamis (02/09/2021) sore.
Delfi Trimariono menambahkan, terdakwa yang berperan sebagai pembuat rapid tes palsu yaitu Robi Hafid Hindawan dinyatakan bersalah melanggar pasal 268 ayat 1 KUHP sehingga dituntut pidana penjara selama dua tahun.
"Terdakwa melalui kuasa hukumnya masih melakukan upaya pembelaan atau pledoi," jelasnya.
Dan dua terdakwa lainnya Adi Sujarwo dan Khoirul Anam, dijerat dengan pasal 268 ayat 2 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Dua terdakwa ini, dituntut lebih ringan karena sebagai pengguna rapid test palsu sebagai syarat pelaku perjalanan di Pelabuhan Gilimanuk," imbuhnya.
Sebelumnya ketiga terdakwa berhasil ditangkap lantaran Kasus pemalsuan surat keterangan rapid test pada Mei oleh Polres Jembrana. Saat itu, petugas mencurigai bahwa surat keterangan palsu karena tanggal pada stempel bagian bawah surat sama.
Berita Terkait
-
Dongeng Palsu Berjudul Fana
-
Diserang Balik Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya!
-
Sinopsis Love Between Lines, Cinta yang Lahir dari Identitas Palsu
-
SBY dan Hoax Ijazah Jokowi, Manuver Demokrat di Pusaran Politik Digital
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk
-
Tertutup! Pemeriksaan Misri di Sidang Kematian Brigadir Nurhadi