SuaraBali.id - Klasifikasi Surat Izin Mengemudi atau SIM untuk pengguna kendaraan roda dua dengan penamaan SIM C, CI, dan CII masih belum diterapkan di Tabanan, Bali.
Dikutip dari Beritabali.com, jaringan SuaraBali.id, Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata menerangkan, pemberlakuan SIM sesuai golongan seperti seperti yang sudah berlaku sejak Agustus sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 masih belum berlaku di Kabupaten Tabanan.
Disebutkannya bahwa pihaknya masih menunggu arahan mengenai kebijakan ini dari Polda Bali.
"Kami masih menunggu arahan dari Polda," kata AKP Kanisius Franata, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: Mengenang Perang Puputan Margarana, Tabanan Bali: Pertempuran Habis-habisan 24 Jam
Dia melanjutkan, ketika segala hal telah siap dan ada arahan lebih lanjut dari Polda Bali barulah akan ditindaklanjuti oleh pihak Polres Tabanan.
AKP Kanisius Franata menjelaskan bahwa untuk kepemilikan SIM CI dan CII nantinya tidak bisa ditentukan berdasarkan wilayah. Masyarakat yang nantinya akan membuat SIM baru bebas di mana saja karena menggunakan KTP.
"Masyarakat bisa membuat SIM di mana saja sesuai dengan alamat tinggalnya dan keinginannya," ujarnya.
Ada tiga golongan SIM C yang diterapkan. Untuk pemilik SIM C adalah mereka yang mengendarai sepeda motor yang kapasitas silindernya di bawah 250cc.
Kemudian untuk pemilik SIM CI adalah mereka yang memiliki atau mengendarai sepeda motor yang kapasitas silindernya 250cc hingga 500cc. SIM CII untuk mereka yang mengendarai sepeda motor dengan kapasitas 500cc ke atas atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: PAD Kabupaten Tabanan Bali Masih Jauh dari Target, Diharapkan Muncul Inovasi
Satuan Lalu lintas Polres Tabanan menyebutkan, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai pemberlakukan.
Pemberlakuan SIM C, CI, dan CII sudah berlaku sejak Agustus sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 secara nasional.
Berita Terkait
-
SIM Mati Tak Perlu Buat Baru, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
-
Trek SIM C Bikin Mantan Kapolda Jabar Kewalahan! Pantas Saja Banyak yang Gagal
-
Berapa Tarif Perpanjangan SIM C Tahun 2025? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Syarat Memperpanjang SIM!
-
Libur Nataru Layanan SIM di Jakarta Tutup, Catat Ini Tanggal Bukanya
-
Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia, Lengkap Beda C1 dan C2
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
Terkini
-
Dengan Pendanaan BRI, Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Berkembang dan Laris
-
Dishub Bali Bingung, Sebut Rencana Kapal Cepat Banyuwangi Denpasar Baru Sepihak
-
Obat Rindu, Para Dokter di Hospital Playlist Akan Muncul di Resident Playbook
-
Ada Bus Listrik Baru dari Korea Selatan Untuk Bali, Bagaimana Kabar Bus Merah TMD?
-
UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor Berkat Pemberdayaan BRI