Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 31 Agustus 2021 | 17:47 WIB
Ilustrasi pernikahan adat Bali. [villaniyatibali/Pixabay]

SuaraBali.id - Pernikahan adat Bali, merupakan sebuah rangkaian upacara untuk mendapatkan berkah dari Yang Maha Kuasa. Pernikahan adat merupakan perkawinan yang mempunyai akibat hukum terhadap hukum adat yang berlaku dalam masyarakat bersangkutan.

Keberagaman suku di Indonesia membuat upacara pernikahan setiap adat memiliki keunikan serta makna tersendiri yang menarik untuk diketahui.

Pernikahan di Bali pun tak terlepas dari aturan atau hukum adat dalam melangsungkan sebuah pernikahan oleh masyarakatnya. Selain itu proses pernikahan ini juga berpedoman pada aturan kitab Weda dan hukum Hindu yang berlaku dalam masyarakat.

Dengan mengikuti kedua aturan tersebut diyakini pasangan pengantin akan mendapatkan kebahagiaan di dunia (Jagaditha) serta kebahagiaan yang abadi (Moksa).

Baca Juga: Viral Bade Upacara Ngaben di Bali Terseret Ombak Sampai Pulau Kangean Sumenep

Dalam adat Bali pernikahan dikenal dengan nama pawiwahan, yang berasal dari kata "wiwaha", kata ini memiliki beragam makna tergantung dari pedoman yang digunakan.

Jika dilihat makna nya dari Kamu Besar Bahasa Indonesia, wiwaha berarti pesta pernikahan atau perkawinan.

Upacara Pawiwahan termasuk dalam pelaksanaan upacara Manusia Yadnya, yaitu upacara sakral dimana laki-laki dan perempuan mengikatkan diri secara lahir batin sebagai suami istri untuk rumah tangga yang harmonis melalui suatu upacara pembersihan secara sekala dan niskala.

Rangkaian Upacara Pawiwahan

Upacara Pawiwahan terdiri dari beberapa tahapan yang terdiri dari:

Baca Juga: Hambali Bom Bali Disidang di Guantanamo, Pengacara Ragu Bisa Dapat Keadilan

1. Menentukan Hari Baik

Load More