SuaraBali.id - Enam dari tujuh ekor Lumba-lumba yang terdampar di Pelabuhan Amuk Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali berhasil diselamatkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Keenam ekor lumba-lumba dilepasliarkan kembali ke laut oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar bersama masyarakat sekitar.
Sedangkan satu ekor lainnya tetap terbawa ombak ke pinggir pantai meski telah berusaha didorong kembali ke laut.
Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menjelaskan, ketujuh ekor mamalia berjenis Lumba-Lumba Kepala Melon (Peponocephala electra).
Awalnya, ditemukan Mangku Letra, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) setempat pada awal pekan lalu (9/8/2021).
Yudi mengatakan, enam ekor berhasil selamat, tapi satu ekor dalam kondisi kritis, Tim WWF dan Turtle Conservation and Education Center (TCEC) merelokasinya ke kolam yang ada di TCEC.
"Setelah dipindahkan dan dilakukan pengamatan awal, kondisi lumba-lumba ini berontak dan tidak mau mengambang, gemetar (tremor) berat, dan posisi tubuh cenderung miring ke kiri,” ujarnya.
Selanjutnya, lumba-lumba yang sudah dalam kondisi mati dibawa ke Bali Exotic Marine Park untuk dilakukan proses nekropsi (pembedahan).
Proses nekropsi dilakukan oleh tim dokter hewan I AM Flying Vet Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana sebelum akhirnya dikubur.
Baca Juga: Berita Duka, Bocah Meninggal Tertimpa Tembok Rumah
Hasil pemeriksaan morfologi dan nekropsi menunjukkan bahwa Lumba-lumba memiliki panjang 213 cm, lingkar tubuh 110 cm, berjenis kelamin betina matang gonad, kemampuan bernapas rendah, 5 menit sekali bernafas dan terdapat luka lecet yang tidak dalam.
Kondisi kulit Lumba-lumba juga ada yang terkelupas akibat telah terpapar sinar matahari cukup lama.
Sedangkan usia lumba-lumba diperkirakan 12-15 tahun, tidak ada infeksi dalam organ dan dehidrasi ringan.
Sementara paru-paru sebelah kanan sudah tidak ditemukan udara karena terisi air, sedangkan sisi kiri masih terdapat sedikit udara.
“Setelah dilakukan nekropsi, spesimen dikubur di belakang Bali Exotic Marine Park, Benoa,” sambungnya dilansir dari Kabarnusa, Selasa (17/8/2021).
Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari mengatakan bahwa lumba-lumba merupakan mamalia laut yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berita Terkait
-
PPKM Darurat, Dinsos Karangasem Minta Masyarakat Tunda Urusan Administrasi
-
Wisata Bali Ditutup, Warga Keluar Masuk Karangasem Akan Diusir Tanpa Tujuan Jelas
-
Warga Diminta Waspada, Gelombang Tinggi Bisa Terjadi di Perairan Selatan Bali
-
Bupati Karangasem Optimistis Wilayahnya Jadi Zona Hijau Penyebaran Covid-19
-
Wisata Ziarah Islam di Bali, Makam Wali Pitu Hingga Makam keramat Pemecutan
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Warga Lombok Menjerit: Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Harga Melonjak
-
Jarak Tempuh Terlalu Jauh, ASN Menyerah Gunakan Sepeda ke Kantor
-
Kinerja BRI Tetap Solid, Laba Bersih Tumbuh 13,7% Capai Rp15,5 Triliun di Awal 2026
-
Undian Digelar, Nasabah BRI Berpeluang Raih Experience Eksklusif Menyaksikan Barcelona di Camp Nou
-
Skandal Narkoba Oknum Perwira Polisi di NTB: Jaksa Endus Aliran Dana Miliaran Rupiah