SuaraBali.id - Enam dari tujuh ekor Lumba-lumba yang terdampar di Pelabuhan Amuk Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali berhasil diselamatkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Keenam ekor lumba-lumba dilepasliarkan kembali ke laut oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar bersama masyarakat sekitar.
Sedangkan satu ekor lainnya tetap terbawa ombak ke pinggir pantai meski telah berusaha didorong kembali ke laut.
Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menjelaskan, ketujuh ekor mamalia berjenis Lumba-Lumba Kepala Melon (Peponocephala electra).
Awalnya, ditemukan Mangku Letra, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) setempat pada awal pekan lalu (9/8/2021).
Yudi mengatakan, enam ekor berhasil selamat, tapi satu ekor dalam kondisi kritis, Tim WWF dan Turtle Conservation and Education Center (TCEC) merelokasinya ke kolam yang ada di TCEC.
"Setelah dipindahkan dan dilakukan pengamatan awal, kondisi lumba-lumba ini berontak dan tidak mau mengambang, gemetar (tremor) berat, dan posisi tubuh cenderung miring ke kiri,” ujarnya.
Selanjutnya, lumba-lumba yang sudah dalam kondisi mati dibawa ke Bali Exotic Marine Park untuk dilakukan proses nekropsi (pembedahan).
Proses nekropsi dilakukan oleh tim dokter hewan I AM Flying Vet Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana sebelum akhirnya dikubur.
Baca Juga: Berita Duka, Bocah Meninggal Tertimpa Tembok Rumah
Hasil pemeriksaan morfologi dan nekropsi menunjukkan bahwa Lumba-lumba memiliki panjang 213 cm, lingkar tubuh 110 cm, berjenis kelamin betina matang gonad, kemampuan bernapas rendah, 5 menit sekali bernafas dan terdapat luka lecet yang tidak dalam.
Kondisi kulit Lumba-lumba juga ada yang terkelupas akibat telah terpapar sinar matahari cukup lama.
Sedangkan usia lumba-lumba diperkirakan 12-15 tahun, tidak ada infeksi dalam organ dan dehidrasi ringan.
Sementara paru-paru sebelah kanan sudah tidak ditemukan udara karena terisi air, sedangkan sisi kiri masih terdapat sedikit udara.
“Setelah dilakukan nekropsi, spesimen dikubur di belakang Bali Exotic Marine Park, Benoa,” sambungnya dilansir dari Kabarnusa, Selasa (17/8/2021).
Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari mengatakan bahwa lumba-lumba merupakan mamalia laut yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berita Terkait
-
PPKM Darurat, Dinsos Karangasem Minta Masyarakat Tunda Urusan Administrasi
-
Wisata Bali Ditutup, Warga Keluar Masuk Karangasem Akan Diusir Tanpa Tujuan Jelas
-
Warga Diminta Waspada, Gelombang Tinggi Bisa Terjadi di Perairan Selatan Bali
-
Bupati Karangasem Optimistis Wilayahnya Jadi Zona Hijau Penyebaran Covid-19
-
Wisata Ziarah Islam di Bali, Makam Wali Pitu Hingga Makam keramat Pemecutan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain