SuaraBali.id - Dafar daerah berlakukan PPKM Level 4, 3, dan 2. Daerah ini ada di Jawa-Bali.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga Senin, 16 Agustus 2021.
Dengan demikian seluruh wilayah di Jawa dan Bali harus menjalani PPKM sesuai dengan level yang telah ditentukan yakni Level 4, Level 3 dan Level 2.
Adapun penerapan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin (9/8/2021) kemarin.
Inmendagri tersebut dibuat guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk penerapan PPKM sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.
Pada regulasi itu, tertera pembagian wilayah berdasarkan level yang sudah ditentukan.
Untuk DKI Jakarta masih harus menerapkan PPKM Level 4. Adapun yang wilayah yang menjalaninya yakni Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Sementara untuk Provinsi Banten terbagi menjadi Level 3 dan Level 4. Wilayah yang masuk pada Level 3 yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Makassar dan Luwu Timur PPKM Level 4, Risiko Penularan Masih Tinggi
Sedangkan untuk Level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon
Berikut daftar wilayah lainnya yang menerapkan PPKM sesuai dengan kriteria level masing-masing:
Jawa Barat
Level 2: Kabupaten Tasikmalaya
Level 3: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang,
Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya
Level 4: Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Berita Terkait
-
Terbukti Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
-
Presiden Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di RSUD Bekasi
-
Kondisi Pasca Kecelakaan KA Argo Bromo di Bekasi Timur
-
Puluhan Korban Tabrakan KA Argo Bromo dengan KRL Dirawat Intensif di RSUD Bekasi
-
Momen Dramatis Evakuasi Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Undian Digelar, Nasabah BRI Berpeluang Raih Experience Eksklusif Menyaksikan Barcelona di Camp Nou
-
Skandal Narkoba Oknum Perwira Polisi di NTB: Jaksa Endus Aliran Dana Miliaran Rupiah
-
Satu Orang Berangkat Haji, Satu Kampung Ikut Mengantar hingga Menginap di Jalan
-
Kamar Guest House di Bali Disulap Jadi Ruang Kerja Sindikat Penipuan Online
-
Begini Cara Cek Legalitas Daycare Sebelum Menitipkan Anak