SuaraBali.id - Wahyu Dwi Setyawan, pembunuh Dwi Farica Lestari divonis 12 tahun penjara. Dwi Farica Lestari dibunuh di Home Stay Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan.
Wahyu divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang pimpinan Hakim Angeliky Handajani Dai, menilai perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain untuk tujuan sesuatu atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan terencana.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," putus hakim dalam sidang online, Kamis kemarin.
Jaksa IB Putu Swadharma Diputra sebelumnya mengajukan tuntutan kepada terdakwa selama 13 tahun penjara. Terhadap putusan ini, terdakwa pun menerima seperti halnya dengan jaksa.
Baca Juga: Pembunuh Dwi Farica Lestari di Home Stay Tukad Denpasar Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam keterangannya, yang dituangkan dalam dakwaan, berawal pada Sabtu (16/1) malam sekitar pukul 00.30 WITA, terdakwa membuka aplikasi MiChat. Dimana terdakwa berhasil melakukan transaksi dengan korban untuk melakukan hubungan badan dengan bayaran Rp 700 ribu dari penawaran Rp1 juta.
Sekitar pukul 02.00 WITA, terdakwa tiba di lokasi yang disebutkan oleh korban di Homestay Jalan Jalan Tukad Batanghari, Panjer.
Usai melampiaskan hasratnya, kemudian niat dari terdakwa untuk merampas barang-barang milik korban.
"Terdakwa membunuh korban dengan cara menusuk dan menyayat pada bagian leher menggunakann pisau jenis kerambit yang telah dipersiapkan oleh terdakwa," tulis jaksa dalam dakwaan.
Setelah diketahui korban lemas bersimbah darah dalam posisi terlentang tanpa busana terdakwa langsung pergi.
Baca Juga: Gadis Subang Dwi Farica Lestari Dibunuh di Kost Setelah Hubungan Intim
Selain HP milik korban, uang dalam dompet sebanyak Rp 700 ribu diambil oleh pemuda 23 tahun asal Jember ini.
Berita Terkait
-
Pertumbuhan Properti Tembus USD142 juta, Bali Masih Jadi Magnet Investor Mancanegara?
-
Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah
-
Untung Rugi Jordi Amat Gabung Persib Bandung atau Bali United
-
Bali United Incar 4 Pemain Timnas Indonesia yang Segera Habis Kontrak di Klub Luar Negeri
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
Terkini
-
Langkah Kecil, Dampak Besar: Suryani, Simbol Kartini Masa Kini
-
Pemprov Bali Juga Larang Distribusi Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter dari Luar Bali
-
Keluhan dan Harapan Pedagang di Pasar Badung Jika Tas Kresek Dilarang di Bali
-
Hari Pertama Masuk Kerja, Antrean di Sentra Pelayanan Publik Mataram Membludak
-
Bukan Sepak Bola, Bukan Piknik, Tapi WNA Ini Malah Main Golf di Stadion Karangasem