SuaraBali.id - Wahyu Dwi Setyawan, pembunuh Dwi Farica Lestari di Home Stay Tukad Denpasar Bali terancam 15 tahun penjara. Dwi Farica Lestari tewas bugil.
Dwi Farica Lestari adalah pekerja seks. Sementara Wahyu pelanggan Dwi Farica Lestari.
Pembunuhan itu terjadi setelah Wahyu memesan jasa seks Dwi Farica Lestari di aplikasi MiChat.
Mereka pun janjian untuk hubungan intim di Home Stay Jalan Tukad Batanghari X Denpasar Selatan.
Kini kasus pembunuhan itu memasuki sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam sidang pimpinan Hakim Angeliky Handajani Dai. Jaksa IB Putu Swadharma Diputra membacakan isi dakwaan secara singkat, langsung mengajukan untuk mendengarkan keterang saksi-saksi.
Dalam keterangannya, Sabtu (16/1/2021) malam sekitar pukul 00.30 WITA, terdakwa membuka aplikasi Michat.
Wahyu berhasil melakukan transaksi dengan korban untuk melakukan hubungan badan bayaran Rp 700 ribu dari penawaran Rp 1 juta.
Sekitar pukul 02.00 WITA, terdakwa tiba di lokasi yang disebutkan oleh korban di Homestay Jalan Jalan Tukad Batanghari, Panjer.
Baca Juga: Berantem di Warung Tuak, Pria Tuban Dikepruk Batu Hingga Tewas Mengenaskan
Usai melampiaskan hasratnya, kemudian terdakwa berniat untuk merampas barang-barang milik korban.
"Terdakwa membunuh korban dengan cara menusuk dan menyayat pada bagian leher menggunakan pisau jenis kerambit yang telah dipersiapkan oleh terdakwa," tulis jaksa dalam dakwaan.
Setelah diketahui korban lemas bersimbah darah dalam posisi terlentang tanpa busana terdakwa langsung pergi. Selain HP milik korban, uang dalam dompet sebanyak Rp700 ribu diambil oleh pemuda 23 tahun asal Jember ini.
"Terdakwa berhasil diamankan petugas dalam persembunyian di rumah mertuanya, wilayah Jember, Jawa Timur, Jumat (12/2) pukul 20.00 WITA," tulis dalam dakwaan.
Jaksa menjerat terdakwa atas tindak pidana kekerasan dan penganiaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseroang yang telah direncanakan sebelumnya. Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Ritual Pengusiran Setan Berujung Maut, 2 Nyawa Melayang, Pelaku Bebas dari Hukuman
-
Alabama Geger! Gadis 10 Tahun Dibunuh Remaja, Mayatnya Ditinggal di Rumah Sempat Hilang 1 Jam
-
Viral Video 22 Detik Penemuan Mayat Terbungkus Kain Tebal Terdampar di Tebing Batu Pulau Angsa
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel