Dythia Novianty
Kamis, 05 Agustus 2021 | 11:23 WIB
Minimarket dibobol maling. [BeritaBali/Istimewa]

SuaraBali.id - Minimarket Circle K terletak di Jalan WR Supratman nomor 237 Tohpati Denpasar Timur, kembali dibobol maling, Rabu (4/8/2021) pukul 03.51 WITA.

Maling beraksi seorang diri mengenakan pakaian serba hitam, tinggi 170 cm, memecahkan kaca Circle K, dan masuk menggasak barang barang berupa puluhan slop rokok.

Dari rekaman CCTV Circle K maling tersebut berhasil membobol dalam waktu 5 menit. Pelaku masuk dengan cara merusak rolling door dan memecahkan pintu kaca.

"Kejadian ini awalnya diketahui dua karyawan toko, Ni Putu Meita Kasnita (23) dan Dwi Putri Lestari (26). Mereka tiba di Circle saat mulai masuk kerja sekitar pukul 06.00 WITA," terang Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, dilansir dari Berita Bali, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Fakta Baru PSK 50 Tahun Tewas di Eks Lokalisasi Padanggalak, Diduga Dibunuh Bule

Dia menambahkan, dua karyawan itu kaget mendapati kaca Circle K pecah berantakan, lalu melaporkannya ke areal koordinator Circle K Gede Tomi (37).

Saksi Tomi menuju TKP guna memastikan kejadian tersebut. Setelah tiba di sana, para saksi masuk ke dalam toko dan kemudian mengecek rekaman CCTV.

"Dari rekaman CCTV terlihat ada seorang lelaki yang masuk ke dalam toko dengan cara memecahkan kaca pintu. Lelaki itu mengenakan pakaian serba hitam," terang Iptu Sukadi.

Dijelaskan, maling seorang diri itu hanya beraksi selama 5 menit dan menggasak beberapa slop rokok yakni rokok Marlboro, Sampoerna, Camel, Dunhill, Inmild, dan 62 bungkus rokok lainnya.

Aparat kepolisian kemudian tiba di lokasi melakukan penyelidikan dan olah TKP. Selain itu, Polisi menyita rekaman kamera CCTV dan bukti pecahan kaca pintu yang dirusak maling tersebut.
"Penyelidikan masih berlangsung dan pelaku masih dikejar" ujarnya.

Sebelumnya, terjadi pada 14 April 2021. Modus pelaku sama memecahkan kaca Circle dan menggasak barang barang.

Baca Juga: Miris! Tak Sanggupi Biaya Pengobatan, Istrinya Meninggal

Dalam kejadian itu, Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil membekuk pelakunya I Putu Agus Lastika (38), pada 20 April 2021 lalu.

Load More