Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Kamis, 29 Juli 2021 | 15:02 WIB
Penjelasan Perbekel Gulingan. [Berita Bali/Istimewa]

SuaraBali.id - Terkait pengusiran warga pendatang Romo Fery Wahyudi Satria Wibowo yang tinggal di Banjar Tengah Kaler, Desa Gulingan, Mengwi, Badung,

Perbekel Gulingan, I Ketut Winarya melakukan klarifikasi disebut ada aksi pengusiran warga pendatang Romo Fery WAhyudi Satrio Wibowo karena menolak vaksinasi.

Terkait hal tersebut dirinya meluruskan seolah-olah adanya pengusiran warga.

"Apa yang kami ucapkan dan katakan bukan merupakan peyeimbangan berita, tetapi merupakan berita pelurusan terkait berita yang telah tersebar di media sosial. Yang akhirnya menimbulkan prediksi-prediksi, taksir-taksir yang tidak jelas," ujarnya.

Baca Juga: Diusir dari Desa, Kapolres Badung Angkat Bicara

Desa Gulingan merupakan desa yang terbuka bagi semua orang. Sebagai desa dinas, diatur oleh UU dan Desa Adat juga memiliki Perarem berkewajiban mengatur sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami tegaskan di Desa Gulingan merupakan desa terbuka untuk semua orang," katanya dilansir dari Berita Bali, Kamis (29/7/2021).

Sedangkan terkait warga bernama Fery, menurut laporan dari Kelian Banjar Dinas Tengah Kaler, warga itu telah hadir di Desa Gulingan pada kurun Maret 2020.

Setelah bertemu dengan Kelian Dinas setempat, Ferry sama sekali tidak membawa surat apapun.

"Jika normal dalam perpindahan tentu telah membawa surat perpindahan, namun sampai bulan Juni kemarin, tidak dapat menunjukkan identitas tersebut. Tapi Ferry telah tinggal di wilayah lingkungan Tengah Kaler, Desa Gulingan pada Maret," sebutnya.

Baca Juga: Beli dari Pedagang Kecil, Koalisi Sosial dan Pandan Madui Movement Bagikan Nasi Bungkus

Selanjutnya, ketika ada laporan dari Kelian Banjar Dinas ke Desa Gulingan bahwa akan diurus dengan kelengkapan KTP dan KK ke Kantor Desa.

Load More