SuaraBali.id - Tidak semua orang menerima ketentuan penyekat jalan selama PPKM Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli mendatang.
I Nyoman Gede Suteja (41) salah satunya yang nekat membuka paksa barier penyekatan di perempatan Jalan Gatot Subroto Barat-Kebo Iwa, Denpasar Barat, belum lama ini.
Tindakannya warga Denpasar Utara itu dinilai melanggar aturan hukum. Sehingga Suteja ditangkap saat mengendarai mobil Pikup bermuatan besi.
Menurut Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, tindakan Nyoman Suteja yang membuka barier penyekatan sudah tentu mengganggu ketertiban berlalulintas.
Akibat yang ditimbulkan dalam pembukaan blokade tersebut, rusaknya barier dan traficone sehingga kendaraan bisa melewati penyekatan.
"Pelaku membuka paksa barier penyekatan sehingga kendaraan lain bisa lewat," ujar Iptu Sukadi, dilansir laman BeritaBali, Jumat (16/7/2021).
Pemuda ini datang mengendarai mobil mobil Pikup warna hitam dan mendadak berhenti di Jalan Gatot Subroto Barat, Kebo Iwo Denpasar.
Suteja pun turun dari mobil, lalu mengangkat barier serta penyekat jalan dan melemparkannya ke pinggir jalan. Ia kemudian berteriak-teriak menyuruh pengguna jalan untuk melewati pembatas tersebut.
"Setelah membuka barier penyekatan, pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut menggunakan mobil pikup menuju arah timur," terang Iptu Sukadi.
Menerima laporan tersebut, anggota Polantas Polresta Denpasar berhasil menangkap Suteja saat kabur di simpang Gunung Sanghyang-Kebo Iwo Denpasar.
Baca Juga: Muhadjir: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli
Dia pun diserahkan ke Tim Resmob Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan.
Diinterogasi, Suteja mengakui perbuatannya karena tidak setuju dengan adanya kebijakan penyekatan yang dilakukan aparat kepolisian.
Pasalnya, saat dirinya mengendarai mobil Pikup mengangkut besi yang dirakit, ia tidak bisa lewat.
"Pelaku maunya jalan lurus ke selatan namun karena di tutup diarahkan ke barat," tutur Iptu Sukadi.
Akibat perbuatannya, Suteja pun dijerat ancaman pidana yang terkandung dalam Pasal 216 KUHP.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Sarankan Komandan Satpol PP Bawa Uang Tunai saat Operasi PPKM ke Pedagang
-
PPKM Darurat Cuma Atur Rakyat, Pemerintah Luput Tulis Kewajiban Negara
-
Melongok Pasar Senen di Hari ke-13 PPKM Darurat, Begini Situasinya
-
Pemerintah Tambah 2.000 Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19
-
DPR Ajak Seluruh Komponen Bangsa Gotong Royong Tangani Pandemi Covid-19
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
Terkini
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa
-
Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali
-
Buronan Paling Dicari di Eropa Bersembunyi di Bali
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata