SuaraBali.id - Tidak semua orang menerima ketentuan penyekat jalan selama PPKM Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli mendatang.
I Nyoman Gede Suteja (41) salah satunya yang nekat membuka paksa barier penyekatan di perempatan Jalan Gatot Subroto Barat-Kebo Iwa, Denpasar Barat, belum lama ini.
Tindakannya warga Denpasar Utara itu dinilai melanggar aturan hukum. Sehingga Suteja ditangkap saat mengendarai mobil Pikup bermuatan besi.
Menurut Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, tindakan Nyoman Suteja yang membuka barier penyekatan sudah tentu mengganggu ketertiban berlalulintas.
Akibat yang ditimbulkan dalam pembukaan blokade tersebut, rusaknya barier dan traficone sehingga kendaraan bisa melewati penyekatan.
"Pelaku membuka paksa barier penyekatan sehingga kendaraan lain bisa lewat," ujar Iptu Sukadi, dilansir laman BeritaBali, Jumat (16/7/2021).
Pemuda ini datang mengendarai mobil mobil Pikup warna hitam dan mendadak berhenti di Jalan Gatot Subroto Barat, Kebo Iwo Denpasar.
Suteja pun turun dari mobil, lalu mengangkat barier serta penyekat jalan dan melemparkannya ke pinggir jalan. Ia kemudian berteriak-teriak menyuruh pengguna jalan untuk melewati pembatas tersebut.
"Setelah membuka barier penyekatan, pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut menggunakan mobil pikup menuju arah timur," terang Iptu Sukadi.
Menerima laporan tersebut, anggota Polantas Polresta Denpasar berhasil menangkap Suteja saat kabur di simpang Gunung Sanghyang-Kebo Iwo Denpasar.
Baca Juga: Muhadjir: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli
Dia pun diserahkan ke Tim Resmob Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan.
Diinterogasi, Suteja mengakui perbuatannya karena tidak setuju dengan adanya kebijakan penyekatan yang dilakukan aparat kepolisian.
Pasalnya, saat dirinya mengendarai mobil Pikup mengangkut besi yang dirakit, ia tidak bisa lewat.
"Pelaku maunya jalan lurus ke selatan namun karena di tutup diarahkan ke barat," tutur Iptu Sukadi.
Akibat perbuatannya, Suteja pun dijerat ancaman pidana yang terkandung dalam Pasal 216 KUHP.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Sarankan Komandan Satpol PP Bawa Uang Tunai saat Operasi PPKM ke Pedagang
-
PPKM Darurat Cuma Atur Rakyat, Pemerintah Luput Tulis Kewajiban Negara
-
Melongok Pasar Senen di Hari ke-13 PPKM Darurat, Begini Situasinya
-
Pemerintah Tambah 2.000 Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19
-
DPR Ajak Seluruh Komponen Bangsa Gotong Royong Tangani Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka