SuaraBali.id - Dokter Lois sebut bisa saja Raffi Ahmad meninggal mendadak seperti Ashraf Sinclair, suami BCL atau Bunga Citra Lestari.
Bahkan Dokter Lois Owien menyinggung soal autoimun yang diderita istri Anang Hermansyah, Ashanty.
Hal itu bermula saat Dokter Lois mengunggah salah satu judul berita yang membahas tentang surat wasiat Ashanty. Menurutnya, penyakit autoimun bukan penyakit yang berbahaya.
“Autoimun bukan penyakit berbahaya, sembuh total satu bulan dengan terapi hormon bio identical,” tulis Dokter Lois di Instgaram.
Selain itu, Dokter Lois juga membagikan foto Raffi Ahmad, Nagita Slavina dan anak mereka, Rafathar. Dalam keterangan, dokter Lois membahas tentang vaksin. Pada saat itu, Raffi dipilih pemerintah untuk menjadi perwakilan anak muda yang melakukan vaksin bersama Presiden Jokowi.
“Raffi Ahmad ini sudah disuntik vaksin flu kan?” katanya.
Dokter Lois juga membawa-bawa suami Bunga Citra Lestari (BCL), mendiang Ashraf Sinclair yang meninggal mendadak karena serangan jantung.
“Ingat suami BCL? Nah bisa kejadian mendadak seperti itu, karena Raffi Ahmad ini sudah menyimpan etil mercury dan formaldehid di tubuhnya,” ucapnya.
Di akhir kalimat, Dokter Lois menyebut istri Raffi, Nagita Slavina akan menyandang status sebagai janda.
Baca Juga: Duh! Dokter Lois Pernah Doakan Nagita Slavina Menjanda Seusai Raffi Ahmad Divaksin
“Begitu rajin minum susu calsium dan obat penurun kolesterol (statin, lipitor) maka istrinya akan jadi janda kembang,” tutur Dokter Lois.
Dokter Lois ditetapkan sebagai tersangka
Beberapa pernyataan Dokter Lois dianggap menyebarkan berita bohong hingga diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu sore, 11 Juli 2021. Kini, dr. Lois ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. dr Lois Owien kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan dr Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
BCL Diisukan Cerai, Reza Rahadian Ungkap Faktanya: Mereka Baik-baik Saja!
-
Isu BCL Cerai Sampai ke Luar Negeri, Reza Rahadian Beri Klarifikasi
-
Noah Sinclair Ucapkan Selamat Ulang Tahun pada Tiko Aryawardhana, Panggilannya Bikin Heboh
-
Gelar Padel Wars, Raffi Ahmad Bawa Legenda Sepakbola Internasional hingga Aksi Kocak Gading Marten
-
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Gelontorkan Rp15 M untuk Korban Banjir Sumatra
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali