SuaraBali.id - Dokter Lois sebut bisa saja Raffi Ahmad meninggal mendadak seperti Ashraf Sinclair, suami BCL atau Bunga Citra Lestari.
Bahkan Dokter Lois Owien menyinggung soal autoimun yang diderita istri Anang Hermansyah, Ashanty.
Hal itu bermula saat Dokter Lois mengunggah salah satu judul berita yang membahas tentang surat wasiat Ashanty. Menurutnya, penyakit autoimun bukan penyakit yang berbahaya.
“Autoimun bukan penyakit berbahaya, sembuh total satu bulan dengan terapi hormon bio identical,” tulis Dokter Lois di Instgaram.
Selain itu, Dokter Lois juga membagikan foto Raffi Ahmad, Nagita Slavina dan anak mereka, Rafathar. Dalam keterangan, dokter Lois membahas tentang vaksin. Pada saat itu, Raffi dipilih pemerintah untuk menjadi perwakilan anak muda yang melakukan vaksin bersama Presiden Jokowi.
“Raffi Ahmad ini sudah disuntik vaksin flu kan?” katanya.
Dokter Lois juga membawa-bawa suami Bunga Citra Lestari (BCL), mendiang Ashraf Sinclair yang meninggal mendadak karena serangan jantung.
“Ingat suami BCL? Nah bisa kejadian mendadak seperti itu, karena Raffi Ahmad ini sudah menyimpan etil mercury dan formaldehid di tubuhnya,” ucapnya.
Di akhir kalimat, Dokter Lois menyebut istri Raffi, Nagita Slavina akan menyandang status sebagai janda.
Baca Juga: Duh! Dokter Lois Pernah Doakan Nagita Slavina Menjanda Seusai Raffi Ahmad Divaksin
“Begitu rajin minum susu calsium dan obat penurun kolesterol (statin, lipitor) maka istrinya akan jadi janda kembang,” tutur Dokter Lois.
Dokter Lois ditetapkan sebagai tersangka
Beberapa pernyataan Dokter Lois dianggap menyebarkan berita bohong hingga diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu sore, 11 Juli 2021. Kini, dr. Lois ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. dr Lois Owien kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan dr Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Gelar Padel Wars, Raffi Ahmad Bawa Legenda Sepakbola Internasional hingga Aksi Kocak Gading Marten
-
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Gelontorkan Rp15 M untuk Korban Banjir Sumatra
-
Kado Nikah, Raffi Ahmad Tawarkan Rumah Asistennya untuk Fahmi Bo
-
Raffi Ahmad Ungkap Alasan Rans Simba Tak Pertahankan Devon van Oostrum
-
Rans Simba Bogor Bidik Juara IBL 2026, Raffi Ahmad: Mudah-mudahan Kepeleset Jadi Juara
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Difabel Lewat Pelatihan Administrasi dan Wirausaha
-
Kapasitas Tempat Pembuangan Sampah di Lombok Barat Menipis
-
Sinergi Perusahaan Anak Dorong Kinerja BRI Tumbuh Solid pada Triwulan III 2025
-
Investor Muda Bali Serbu Bursa Saham: 1 dari 3 Investor Baru Berusia 18-25 Tahun
-
Ini 13 Restoran Langgar Aturan di Sawah Terindah Bali