SuaraBali.id - Dokter Lois sebut bisa saja Raffi Ahmad meninggal mendadak seperti Ashraf Sinclair, suami BCL atau Bunga Citra Lestari.
Bahkan Dokter Lois Owien menyinggung soal autoimun yang diderita istri Anang Hermansyah, Ashanty.
Hal itu bermula saat Dokter Lois mengunggah salah satu judul berita yang membahas tentang surat wasiat Ashanty. Menurutnya, penyakit autoimun bukan penyakit yang berbahaya.
“Autoimun bukan penyakit berbahaya, sembuh total satu bulan dengan terapi hormon bio identical,” tulis Dokter Lois di Instgaram.
Selain itu, Dokter Lois juga membagikan foto Raffi Ahmad, Nagita Slavina dan anak mereka, Rafathar. Dalam keterangan, dokter Lois membahas tentang vaksin. Pada saat itu, Raffi dipilih pemerintah untuk menjadi perwakilan anak muda yang melakukan vaksin bersama Presiden Jokowi.
“Raffi Ahmad ini sudah disuntik vaksin flu kan?” katanya.
Dokter Lois juga membawa-bawa suami Bunga Citra Lestari (BCL), mendiang Ashraf Sinclair yang meninggal mendadak karena serangan jantung.
“Ingat suami BCL? Nah bisa kejadian mendadak seperti itu, karena Raffi Ahmad ini sudah menyimpan etil mercury dan formaldehid di tubuhnya,” ucapnya.
Di akhir kalimat, Dokter Lois menyebut istri Raffi, Nagita Slavina akan menyandang status sebagai janda.
Baca Juga: Duh! Dokter Lois Pernah Doakan Nagita Slavina Menjanda Seusai Raffi Ahmad Divaksin
“Begitu rajin minum susu calsium dan obat penurun kolesterol (statin, lipitor) maka istrinya akan jadi janda kembang,” tutur Dokter Lois.
Dokter Lois ditetapkan sebagai tersangka
Beberapa pernyataan Dokter Lois dianggap menyebarkan berita bohong hingga diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu sore, 11 Juli 2021. Kini, dr. Lois ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. dr Lois Owien kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan dr Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Daftar 35 Perusahaan Raffi Ahmad, Viral Usai Disindir Pandji Pragiwaksono Terkait Money Laundry
-
Raffi Ahmad Kembali Terseret Rumor Pencucian Uang, Merry Ahmad: Aku Saksi Hidupnya
-
Rumah Diding Boneng yang Ambruk Mulai Dibangun, Pakai Duit Rp50 Juta dari Raffi Ahmad
-
Bahas 'Money Laundry' Jenderal Polisi, Pandji Pragiwaksono Bercanda Bawa-Bawa Nama Raffi Ahmad
-
Rumah Diding Boneng Roboh, Raffi Ahmad Turun Tangan Beri Bantuan
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat