SuaraBali.id - PPKM kepanjangan dari apa? Publik masih bertanya-tanya PPKM adalah singkatan dari apa? Untuk menjawab kepanjangan PPKM, mari simak penjelasan tentang PPKM ini.
PPKM kepanjangan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
PPKM Mikro Darurat ini diberlakukan mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya kasus positif Covid-19. Upaya ini menargetkan penurunan penambahan kasus Covid-19 terkonfirmasi hariannya kurang dari 10 ribu per hari.
PPKM Mikro Darurat ini akan mencakup sebanyak 121 kabupaten atau kota. Pemerintah memilih lokasinya berdasarkan indikator laju penularan dan juga kapasitas respon, sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Untuk wilayah yang mendapat level tiga dan empat, maka akan terkena PPKM Mikro Darurat. Seperti apa perbedaan level tiga dan empat?
Level tiga adalah kasus terkonfirmasi mencapai 50 sampai dengan 150 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Perawatan di rumah sakit mencapai 10 sampai dengan 30 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Dan angka kematian dua sampai lima jiwa per 10 ribu penduduk per minggu.
Level empat, kasus terkonfirmasi melebihi 150 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Dan perawatan di rumah sakit mencapai lebih dari 30 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Sedangkan angka kematian lebih dari lima jiwa per 10 ribu penduduk per minggu.
Indikator kapasitas responnya adalah positivity rate yang melebihi 15%. Kontak erat kurang dari lima per kasus terkonfirmasi, dan rata-rata keterisian ranjang rumah sakit atau BOR lebih dari 80 persen.
PPKM dan PSBB Apa Bedanya?
Baca Juga: PPKM Darurat Kota Padang, Polisi Dirikan 4 Pos Penyekatan di Wilayah Perbatasan
Istilah PPKM ini digunakan pemerintah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di sebagian daerah di Jawa dan Bali.
Sementara, selama ini pemerintah sudah menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak 10 April 2020 dengan berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang merujuk ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berita Terkait
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Daftar Akumulasi Kasus Sembuh COVID-19 Secara Nasional Membaik, Jangan Lengah dengan Sub Varian Arcturus
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Difabel Lewat Pelatihan Administrasi dan Wirausaha
-
Kapasitas Tempat Pembuangan Sampah di Lombok Barat Menipis
-
Sinergi Perusahaan Anak Dorong Kinerja BRI Tumbuh Solid pada Triwulan III 2025
-
Investor Muda Bali Serbu Bursa Saham: 1 dari 3 Investor Baru Berusia 18-25 Tahun
-
Ini 13 Restoran Langgar Aturan di Sawah Terindah Bali